Sabtu 23 November 2024 07:00 am oleh ronalyw
BKM/IST MENGKAMPANYEKAN--Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan izin cuti untuk mengkampanyekan Paslon Hati Damai di Kecamatan Bajeng, Jumat (22/11), sementara Amir Uskara foto bersama ibu-ibu anggota majelis taklim (kanan)
GOWA, BKM–Modal Izin cuti, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan langsung membakar semangat seribuan pendukung pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut dua Husniah Talenrang-Darmawangsyah Muin (Hati Damai) ketika ikut berkampanye di Kecamatan Bajeng, Jumat (22/11).
Bupati dua periode ini mengajak masyarakat untuk memperjuangkan Paslon Hati Damai sebagai pemimpin di kabupaten Gowa menggantikan dirinya bersama H Abd Rauf Malaganni Karaeng Kio yang didelegasikan sebagai bupati.
Kehadiran Bupati Gowa berkampanye lantaran adanya surat izin cuti selama dua hari mulai 22 dan 23 November 2024.
Surat izin cuti melaksanakan kampanye tersebut, diterbitkan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024.
Didalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.
Izin cuti yang dikeluarkan berdasar dari surat Bupati Gowa Nomor 800.1.11.5/95/Tapem tertanggal 7 November 2024 perihal permohonan izin cuti kampanye serta surat keputusan dewan pimpinan daerah tingkat II Partai Golkar Kabupaten Gowa Nomor SKEP- 006/DPD/PG/GW/II/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang pembentukan tim kampanye Partai Golongan Karya Kabupaten Gowa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Berdasar surat tersebut, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrullah pun menyetujui dan mengizinkan Bupati Gowa tersebut cuti.
Bupati Adnan membenarkan bila izin cutinya sudah ada yang telah diajukannya sesuai ketentuan, telah keluar dan Pj Gubernur Sulsel, dirinya diberi cuti selama dua hari.
Selama Bupati Gowa melaksanakan kampanye, maka pelaksana tugas didelegasikan kepada Wakil Bupati Gowa sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. (sar/rif)