Kemenag Maros Musnahkan 3.257 Dokumen Pernikaha

12 hours ago 5

Sabtu 23 November 2024 07:00 am oleh

PEMUSNAHAN -- Suasana pemusnahan dokumen pernikahan sebanyak 3.257 lembar di halaman belakang kantor Kemenag Maros, Kamis (21/11).

MAROS, BKM — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Maros memusnahkan 3.257 dokumen pernikahan di halaman belakang kantor Kemenag Kabupaten Maros, Kamis (21/11).
Pemusnahan dokumen pernikahan ini dipimpin langsung Kepala Kantor Kemenag Maros, Muhammad, dan dihadiri sejumlah pejabat internal Kemenag Maros dan Asssisten I Pemkab Maros, Amiruddin. Dokumen yang dimusnahkan ini meliputi akta nikah, buku nikah,daftar pemeriksaan nikah, duplikat buku nikah dan kartu nikah.
Kepala Kemenag Kabupaten Maros, Muhammad, kepada wartawan menuturkan, pemusnahan buku nikah ini merupakan instruksi dari Kemenag pusat.

Buku nikah yang dimusnahkan kali ini, merupakan buku nikah yang tidak terpakai yang diterbitkan tahun 2022 ke bawah. ”Jumlah keseluruhan dokumen pernikahan yang dimusnahkan itu sekitar 3.257 lembar yang tidak digunakan. Jadi untuk pernihakan tahun ini dan 2025 menggunakan buku nikah 2023,” jelasnya.
Menurut Muhammad, pemusnahan buku nikah dan duplikat nikah yang sudah tidak berlaku itu sangat penting dilakukan. Hal ini untuk menghindari penyalahgunaan oknum tidak bertanggungjawab.

”Ini merupakan salah satu cara untuk mencegah pemanfaatan buku nikah dari oknum yang ingin menyalahgunakan dokumen ini. Karena ini sangat rawan untuk dimanfaatkan oknum,” jelasnya.

Dia mengatakan, pemusnahan ini juga sekaitan dengan sudah usangnya buku nikah. Dan adanya juga buku nikah baru yang dikeluarkan Kemenag.
Dia menambahkan, hingga tahun 2023 ini, penyalahgunaan buku nikah cukup tinggi. Karena terdapat dua warna, hijau dan coklat. ”Tahun 2024 ini sudah ada regulasi baru dan warna yang baru. Jadi jika ada yang dokumennya hilang, dan ingin mengurus baru, mereka akan mendapatkan buku baru, dan bukan lagi dalam bentuk duplikat,” jelasnya. (ari/c)






Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |