Lima Pelaku Diamankan di Empat Lokasi Berbeda
Rabu 20 November 2024 07:00 am oleh ronalyw
JUDOL -- Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didamping Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi, memberikan keterangan pengungkapan judol di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
MAKASSAR, BKM–Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus judi online (Judol). Menyusul dibekuknya lima pelaku dari beberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Penangkapan para pelaku judol yang belakangan ini sangat massif, dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana dalam press release di Mapolrestabes Makassar, Senin petang (18/11) sekitar pukul 17.45 Wita, mengemukakan, pihaknya mengamankan lima pelaku dari empat lokasi berbeda.
Lokasi pertama di salah satu rumah kos di Jalan Hertasning pada Sabtu (16/11). Di lokasi itu, dua pelaku berhasil dibekuk masing-masing bernisial RA dan WA .
Lanjut Kapolrestabes mengatakan, para pelaku ini bermain jusdi online dengan menggunakan akun sebanyak 11 ribu. Akun itu digunakan untuk menampung chip. Pelaku telah melakukan judol jenis high domino island selama satu tahun.
Untuk di Kota di Makassar sudah berjalan tujuh bulan. Selanjutnya, mereka bermain di tempat lain, yaitu di Bali. Kapolrestabes menambahkan, dalam melaksanakan judol ini, ada 11 ribu akun yang dibuat. Yakni High Account Robot Itomatis.
Hasil dari judol itu selama dijalankan, mencapai Rp700 juta. Kemudian setiap pernainan dalam satu bulan menghasilkan Rp60 juta. Mereka terkoneksi dengan bandar yang ada di Kota Padang.
”Sampai saat ini, kami masih pengembangan pengejaran terhadap bandarnya. Selanjutnya, di TKP Jalan Tanjung Bunga diamankan terduga pelaku berinisial AC. Dia merupakan endorse judol yang memiliki pengikut di media sosial sebanyak 30 ribu pengikut. AC ini menggunakan akun medsos.
TKP berikutnya berada di salah satu kios di daerah Tanjung Bunga. Di TKP tersebut, polisi berhasil mengamankan Kh dan Al. Kedua pelaku ini melakukan judol dengan menjual chip Rp55 ribu perbillion. Keempat judol juga yang dimainkan tersangka bernisial Mb dengan menggunakan dana judi online situs.
”Dari pengungkapan ini, kita amankan barang bukti. Ada tiga unit layar monitor, 3 Cio, 3 keyboard modem, 222 kartu provider dan beberapa handpone (HP) dan ATM,” ungkapnya.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 3 Udang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang ITE ancaman hukumannya 10 tahun penjara serta denda Rp10 miliar. (jul)