233 Satpol PP Tertibkan 30 Lapak PKL di Satando

7 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 31 Maret 2026 07:00 am oleh

ist
TERTIBKAN--Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL di sejumlah titik di Kecamatan Ujung Tanah, Senin (30/3).‎

ist TERTIBKAN--Satpol PP melakukan penertiban terhadap PKL di sejumlah titik di Kecamatan Ujung Tanah, Senin (30/3).‎

MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik di Kecamatan Ujung Tanah, Senin (30/3).‎

Penertiban yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 11.00 Wita itu dipusatkan di Jalan Jalan Kalimantan dan Jalan Moh Hatta. Sebanyak 233 personel Satpol PP Makassar diterjunkan dalam operasi tersebut.‎

Kegiatan ini juga melibatkan petugas dari Kecamatan Ujung Tanah, unsur TNI-Polri, serta petugas pemadam kebakaran yang turut bersiaga di lokasi. ‎
Untuk mempercepat proses pembongkaran, dua unit alat berat jenis loader turut diturunkan di lapangan.‎Pembongkaran lapak dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Makassar, Hasanuddin.
‎Dalam operasi tersebut, petugas membongkar sekitar 30 lapak PKL yang dinilai melanggar aturan dengan menggunakan badan jalan dan fasilitas umum.

‎Kasatpol PP Makassar, Hasanuddin, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.‎

“Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib. Fasilitas umum harus digunakan sebagaimana mestinya dan tidak disalahgunakan,” ujarnya kepada BKM.‎
Ia menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang. Namun, karena tidak diindahkan, penertiban terpaksa dilakukan.‎
“Alhamdulillah penertiban berlangsung dengan tertib dan aman, seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar tanpa kendala,” tambahnya.‎
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif dengan pengawalan aparat di lapangan.

Perlu Pendekatan Humanis dan Solusi

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar menilai, pola penanganan yang selama ini diterapkan perlu dibenahi secara mendasar agar tidak lagi memicu konflik sosial.
Anggota Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso mengatakan bahwa penertiban tidak boleh sekadar dimaknai sebagai upaya penegakan aturan semata, melainkan
juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan komunikasi yang efektif. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap langkah aparat wajib berlandaskan aturan yang jelas serta prosedur tetap (protap) yang terukur.

“Penertiban itu bukan hanya soal menegakkan aturan, tapi bagaimana caranya dilakukan tanpa melukai rasa keadilan masyarakat. Kalau pendekatannya keliru, maka gesekan pasti terjadi,” ungkapnya.

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Makassar untuk merumuskan strategi penertiban yang lebih komprehensif. “Salah satu kuncinya adalah memperkuat sosialisasi jauh sebelum tindakan lapangan dilakukan, sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang cukup terkait kebijakan yang akan diterapkan. Jangan sampai masyarakat merasa tiba-tiba dihadapkan pada penertiban tanpa penjelasan yang memadai. Komunikasi itu penting agar tidak ada kesalahpahaman,” jelasnya.(jar-ita)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |