ASN Makassar Tetap Berkantor, WFA Tunggu Juknis

7 hours ago 6

MAKASSAR, BKM — Rencana penerapan sistem work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah masih belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.Hal ini disebabkan belum turunnya petunjuk teknis (juknis) resmi dari pemerintah pusat.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Fadli, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum mengambil langkah kebijakan di tingkat daerah.
“Ya, belum ada petunjuk teknis terkait WFA dari pusat. Kalau sudah ada, langsung kami sampaikan ke pimpinan, baru kami buatkan surat edarannya. Jadi, saat ini masih menunggu juknisnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin (30/3).

Ia menambahkan, untuk pekan ini aktivitas ASN di lingkup pemerintahan masih berjalan normal seperti biasa.
“Untuk minggu ini, ASN masih masuk kantor seperti biasa, belum ada perubahan,” katanya.

Terkait potensi waktu pelaksanaan WFA, Fadli menyebut kebijakan tersebut kemungkinan akan fleksibel dan bergantung pada keputusan masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengungkapkan bahwa di beberapa daerah lain, penerapan WFA sudah bervariasi.
“Ada yang mulai hari Selasa, ada juga Rabu. Bahkan ada yang dari Jumat, jadi bisa Jumat, Sabtu, Minggu, atau Sabtu, Minggu, Senin. Tergantung kebijakan pimpinan di masing-masing OPD,” jelasnya.

Meski demikian, Fadli menegaskan bahwa layanan publik tidak boleh terganggu oleh kebijakan tersebut.
“Kalau yang berkaitan dengan pelayanan publik, itu wajib tetap berjalan normal,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Makassar, M. Thahir, menyampaikan bahwa pihaknya juga masih menunggu arahan resmi dari pimpinan.
“Kami masih menunggu petunjuk pelaksanaan dari pimpinan. Sebagai OPD teknis, tentu kami butuh kejelasan,” katanya.

Namun, ia memastikan bahwa jika WFA diterapkan, pelayanan kepada masyarakat akan tetap berjalan tanpa gangguan.
“Kalau melihat tugas pokok dan fungsi kami, layanan tetap harus terbuka. Paling nanti diatur bergiliran atau sistem shift agar tetap optimal,” jelas Thahir.
Ia menekankan bahwa tidak boleh ada jeda dalam pelayanan administrasi kependudukan.

“Pada prinsipnya, pimpinan tidak menginginkan adanya jeda dalam pelayanan. Jadi apa pun skemanya, layanan tetap jalan,” pungkasnya.
Dengan kondisi ini, ASN di Makassar untuk sementara masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa sambil menunggu kejelasan kebijakan WFA dari pemerintah pusat.
Terpisah, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel mencatat, sebanyak dua persen ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak masuk kerja usai penerapan Work From Anywhere (WFA) setelah lebaran, dan kembali masuk pada Senin (30/3).

Meski begitu, dua persen ASN yang tak hadir ini mempunyai alasan yang sah, seperti izin sakit, cuti tahunan, dan beberapa masih WFA bagi jabatan-jabatan yang tertentu sesuai dengan ketentuan.
Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, menyampaikan bahwa ASN di lingkup Pemprov Sulsel mulai masuk kerja sejak Rabu, 25 Maret 2026. Senin, 30 Maret ini masuk kerja setelah WFA.

“Perlu kami jelaskan bahwa hari pertama masuk kerja ASN sebenarnya sudah dimulai pada Rabu, 25 Maret 2026, khususnya pada beberapa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Badan Pendapatan Daerah, ASN pada OPD dimaksud sudah masuk dan bekerja penuh sejak tanggal itu,” ungkap Erwin.
Ia menyebut, tingkat kehadiran ASN di lingkup Pemprov Sulsel sebanyak 98 persen usai WFA.

“Adapun pada hari ini, Senin, 30 Maret 2026, tingkat kehadiran ASN tercatat sebesar 98 persen. Sementara 2 persen sisanya merupakan ASN yang tidak hadir karena alasan yang sah, yaitu sakit, cuti tahunan, dan pelaksanaan FWA untuk jabatan-jabatan tertentu sesuai ketentuan,” sebut Erwin.

Erwin menegaskan, ASN yang tak masuk tanpa keterangan akan diberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 3 persen dari pagu TPP sesuai jabatannya.
Pada data kami sekitar 400an orang yang tidak hadir pada hari pertama namun disertai dengan alasan yang sah seperti sakit, cuti, melanjutkan FWA pada jabatan tertentu dan penugasan lainnya yang disertai surat tugas kepala OPD

Namun ada juga ASN yg hari ini berstatus FWA namun tetap masuk kantor dan menghadiri rapat awal pasca lebaran yang dirangkaikan halal bihalal internal OPD.
Hingga saat ini tidak ada ASN yg tidak hadir/masuk kerja tanpa alasan yang sah, yang ada hanya sebatas keterlambatan masuk kerja saja, karena utk Hari Senin itu, jam masuk kerja mulai 07.30, sedangkan dalam pantauan absensi kami, masih ada yang datang dan melalukan absensi 08.00 lewat, artinya yg terlambat juga akan diberikan sanksi pemotongan TPP sesuai dengan menit keterlambatan masuk kantornya.(rhm-jun)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |