Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi

4 hours ago 10

loading...

Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Papua Tengah (DPRPT) John NR Gobai mendesak kewenangan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dikembalikan ke pemerintah provinsi, tidak lagi tersentralisasi di Jakarta. Desakan ini untuk memberantas praktik mafia tambang yang dilakukan oknum warga negara asing yang selama ini bermain di wilayah Papua.

John Gobai menegaskan penambang rakyat sejatinya merupakan profesi yang harus diakui negara, sama seperti petani dan nelayan. Apalagi aktivitas tambang rakyat ini sudah berlangsung puluhan tahun di berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, bahkan sebelum lahirnya berbagai perubahan regulasi pertambangan. Baca juga: Kepala Daerah Getol Ajukan Penambahan Wilayah Tambang Rakyat, Terbanyak di Kalimantan

Ia lalu menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut estimasi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp300 triliun. Menurut Gobai, kerugian besar itu tidak lepas dari buruknya tata kelola perizinan pertambangan yang membuka ruang permainan mafia tambang.

“Yang menyedihkan itu ketika pemegang IUP eksplorasi tidak melakukan kegiatan apa pun, tetapi justru menjual izin tersebut. Itu terjadi di Nabire. Orangnya tidak ada di Nabire, tidak berkegiatan, tetapi izinnya dijual,” kata John Gobai usai menghdiri rapat dengar pendapat umum di Komisi XII DPR, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia juga mengungkap praktik penambangan rakyat di wilayah kontrak karya yang sudah berlangsung lama tanpa solusi hukum yang jelas. “Kalau dibilang ilegal, aktivitas itu terjadi di depan mata aparat penegak hukum. Tapi kalau disebut legal, mereka tidak punya izin. Sampai hari ini belum pernah ada penyelesaian,” ujarnya.

Dia menilai situasi itu diperparah adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di lapangan. Selain itu, pemerintah daerah juga tidak maksimal menggunakan kewenangannya dalam mengusulkan wilayah pertambangan rakyat.

Menurut dia, sentralisasi kewenangan pertambangan ke pemerintah pusat melalui UU No 3/2020 justru memperbesar ruang mafia tambang bermain di Papua. “Dalam situasi ini muncullah mafia-mafia tambang, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Cukup banyak ada di Papua Tengah. Bahkan beberapa waktu lalu Satgas PKH menangkap sejumlah warga negara asing yang bermain di sana,” tandasnya.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |