Bupati Sinjai Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel, Tegaskan Komitmen Transparansi Keuangan Daerah

3 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Selasa 31 Maret 2026 19:20 pm oleh

Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

MAKASSAR,BKM– Pemerintah Kabupaten Sinjai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Selasa (31/3/2026).

Prosesi tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam penyampaian laporan keuangan.

Dalam kesempatan itu, Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif yang didampingi Sekretaris Daerah Andi Jefrianto Asapa menyampaikan bahwa penyusunan laporan telah melalui tahapan sesuai standar akuntansi pemerintah dan verifikasi internal.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan tepat waktu ini merupakan bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi. Yang pasti bahwa LKPD yang disampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual,” tegas Bupati Ratnawati

Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lain di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Pinrang, Luwu Timur, dan Luwu Utara.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu menyampaikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian laporan oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Penyampaian LKPD oleh pemerintah daerah Kabupaten Sinjai tentu sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Winner Franky Halomoan Manalu

Ia menambahkan, BPK akan menindaklanjuti dokumen tersebut dengan pemeriksaan menyeluruh untuk menilai validitas data dalam laporan keuangan.

“Setelah dokumen ini kami terima, BPK akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas laporan hasil pemeriksaan tersebut. Proses ini biasanya akan berproses kurang lebih dalam 60 hari ke depan,” terang Franky






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |