Dewan Pers-KPPU Teken MoU Penguatan Persaingan Usaha Sehat di Ekosistem Pers Digital

8 hours ago 5

loading...

Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Foto/Dewan Pers

JAKARTA - Dewan Pers dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat persaingan usaha yang sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers. Penandatanganan MoU dilakukan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat dan Ketua KPPU M Fanshurullah Asa di Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Nota Kesepahaman ini bertujuan mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang merugikan pers, menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat di bidang pers, dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum atas pelanggaran persaingan usaha terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi koordinasi dalam rangka pencegahan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat terhadap perusahaan platform digital dalam ekosistem pers, pertukaran data dan informasi, sosialisasi dan advokasi, serta pemanfaatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Baca Juga: Komaruddin Hidayat Resmi Jabat Ketua Dewan Pers, Ini Susunan Lengkap Pengurus Periode 2025-2028

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat mengatakan, nota kesepahaman ini menjadi langkah krusial untuk memastikan kemerdekaan pers tidak terancam oleh praktik persaingan usaha tidak sehat di ranah digital.

"Kolaborasi dengan KPPU ini menegaskan komitmen bersama Dewan Pers - KPPU untuk menciptakan ekosistem pers yang adil, di mana media nasional dapat tumbuh dan bersaing secara sehat, terutama dalam menghadapi dominasi perusahaan platform digital," kata Komaruddin Hidayat.

Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengatakan KPPU memiliki tugas melakukan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha. Dia menyebut penandatanganan MoU dengan Dewan Pers ini adalah momentum penting untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap potensi praktik monopoli, yang dilakukan oleh platform digital yang dapat merusak keberlangsungan industri pers.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |