Fatwa Reforma Agraria, PBNU: Haram Merampas Tanah Rakyat, Wajib Redistribusi untuk Kaum Lemah

7 hours ago 10

loading...

Diskusi publik daring menghadirkan sejumlah narasumber membahas urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria diselenggarakan oleh DesaRaya Foundation, Jumat (18/9/2026). Foto/Tangkapan Layar

JAKARTA - Diskusi publik daring bertajuk “Urgensi RUU Pengaturan Reforma Agraria: Menegakkan Kedaulatan Rakyat dan Memastikan Mandat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945” yang diselenggarakan oleh DesaRaya Foundation pada Jumat (18/9/2026) menghadirkan sejumlah narasumber. Salah satunya adalah Pengurus LBM PBNU (2021-2026) Al Hafiz Kurniawan.

Dari sudut pandang etika sosial dan hukum Islam, Al Hafiz Kurniawan menegaskan bahwa sikap keagamaan ulama resmi Nahdlatul Ulama melalui sejumlah fatwa, secara historis NU konsisten bersama kaum mustadh’afin (petani kecil dan buruh tani). PBNU telah menelurkan putusan hukum sejak Muktamar NU 1994 di Cipasung, Munas NU 1997, Muktamar NU 2015, Munas NU 2017 di NTB, hingga Muktamar NU 2021 di Lampung.

Baca juga: Baleg DPR Sepakat RUU Reforma Agraria Jadi Usul Inisiatif, BRAN Bakal Dibentuk

“Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan, membuka, dan mengolah tanah terlantar bertahun-tahun, merekalah yang secara sah berhak menguasainya. Berdasarkan putusan Muktamar NU, haram hukumnya bagi negara atau korporasi merampas tanah rakyat yang telah dikelola secara turun-temurun," terang Hafiz.

"Negara justru berkewajiban syar'i melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi tanah bagi fuqara dan masakin demi menegakkan mandat tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuuthun bil mashlahah (kebijakan penguasa wajib berorientasi pada kemaslahatan rakyat),” sambungnya.

Hafiz menambahkan, pembatasan konsesi skala besar (HGU) merupakan mandat mutlak syariat agar perputaran kekayaan tidak hanya memonopoli segelintir konglomerat (likaila yakuna dulatan bainal aghniya’). Ulama NU secara tegas menyatakan bahwa izin konsesi yang ditelantarkan badan usaha wajib dicabut dan diredistribusikan kepada petani miskin.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |