Hasil Munas Alim Ulama dan Konbes NU Disambut Positif PWNU Aceh

3 hours ago 5

loading...

Rais Syuriah PWNU Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled mendukung hasil keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026 di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Foto/Ist

KEDIRI - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Aceh mendukung hasil keputusan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 yang berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur pada 20-22 Juni. Salah satu poin krusial yang disoroti yakni rekomendasi penyesuaian Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU yang mengacu pada aturan larangan rangkap jabatan bagi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Rais Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Aceh Tgk H Nuruzzahri atau Waled Nu menuturkan bahwa usulan perubahan Perkum ini merupakan langkah progresif dan realistis untuk masa depan organisasi. Fokus utama rekomendasi ini adalah usulan penghapusan frasa "Menteri" dari ketentuan Pasal 51 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga (ART) NU terkait.

Baca juga: Muktamar PBNU 2026 Digelar Agustus, Ini Daftar Panitianya

Selama ini, Pasal 51 ayat (5) secara eksplisit menjabarkan bahwa: “Yang dimaksud dengan jabatan politik dalam anggaran rumah tangga ini adalah jabatan presiden, wakil presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/kota.”

Menurut Waled Nu, batasan mengenai jabatan politik tersebut perlu ditinjau ulang secara yuridis dan konseptual pada forum tertinggi organisasi nanti. "Dalam ketentuan Pasal 51 ayat (5) tersebut, Ketua Umum PBNU dilarang keras merangkap posisi-posisi tersebut karena dikategorikan sebagai jabatan politik," ujar Waled Nu dalam keterangannya di Kediri, Senin (22/6/2026).

"Namun, kita harus melihat secara jernih bahwa jabatan menteri adalah posisi yang tidak melalui proses election atau pemilihan umum. Jabatan menteri merupakan hak prerogatif presiden yang mekanismenya melalui appointment atau penunjukan langsung. Oleh karena itu, posisi menteri dinilai tidak bisa disamakan atau dikategorikan sebagai pejabat politik praktis seperti anggota DPR atau kepala daerah," sambungnya.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |