Imigrasi Gagalkan Upaya WNA Lakukan Penipuan Dokumen

12 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 14 April 2026 07:00 am oleh

ist
GAGALKAN--Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang WN asal RRT.

ist GAGALKAN--Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang WN asal RRT.

MAKASSAR, BKM — Kantor Imigrasi Makassar menggagalkan upaya penipuan dokumen negara yang dilakukan oleh seorang Warga Negara (WN) asal Republika Rakyat Tiongkok (RRT) atau China.
WNA tersebut diduga memberikan keterangan tidak benar dan menggunakan dokumen kependudukan palsu untuk pengajuan Paspor Republik Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Makassar, Abdi Widodo Subagio mengatakan, kasus ini bermula saat seorang pria yang mengaku bernama AT datang ke Kantor Imigrasi Makassar untuk mengajukan paspor. Namun, petugas menaruh kecurigaan karena pemohon tidak fasih berbahasa Indonesia.

Kecurigaan petugas terbukti saat sistem pemindaian menemukan kecocokan data biometrik. Foto pemohon identik dengan data WNA asal RRT atas nama LJ. Mengetahui dirinya sedang dalam pemeriksaan mendalam, pemohon berinisial LJ tersebut melarikan diri dari ruang tunggu pelayanan sebelum pemeriksaan selesai.

“Berdasarkan pengecekan sistem, terungkap bahwa LJ adalah warga negara RRT. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap adanya manipulasi data kependudukan yang sistematis,” ujarnya, Senin (13/4).
Atas kejadian tersebut, Abdi berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Makassar memastikan bahwa KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran yang digunakan apakah asli atau tidak. Hasilnya, Disdukcapil Makassar menyebut identitas yang digunakan adalah tidak sah.
Abdi menyatakan bahwa kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

“Perkara telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kami telah berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Sulsel untuk Persiapan penerbitan SPDP dan langkah hukum selanjutnya,” jelasnya.
Saat ini, barang bukti berupa fotocopy dokumen palsu, rekaman CCTV, dan data perlintasan telah diamankan. Meskipun keberadaan LJ saat ini belum diketahui, pihak Imigrasi telah memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) dan daftar cekal untuk mencegah pelaku melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memberikan apresiasi bagi petugas yang mengidentifikasi pemalsuan dokumen ini dan menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi praktik pemalsuan identitas yang merusak integritas dokumen negara.

“Kami telah menginstruksikan seluruh kantor imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperketat proses verifikasi faktual terhadap dokumen kependudukan,” ujar Hendarsam Marantoko.
Ia menambahkan, Imigrasi akan menindak tegas segala bentuk upaya pemberian data tidak sah demi memperoleh dokumen perjalanan RI.
“Utamanya kepada pihak yang mencoba mengelabui hukum keimigrasian kita, demi menjaga kedaulatan serta keamanan nasional.” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam pengurusan paspor dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait keberadaan orang asing di lingkungannya. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem administrasi keimigrasian Indonesia. (jun)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |