Ini Teks Lengkap Piagam Dewan Perdamaian Trump, Tak Ada Kata Gaza

2 hours ago 4

loading...

Piagam Dewan Perdamaian yang dibentuk Donald Trump tak ada memuat kata Gaza. Foto/X/@Osint613

JAKARTA - Tidak ada penyebutan Gaza dalam Piagam Perdamaian yang dibentuk Presiden AS Donald Trump. Nantinya, panel tersebut membantu menyelesaikan konflik lain di seluruh dunia; negara-negara anggota harus membayar USD1 miliar untuk posisi tetap.

Berikut adalah teks lengkap piagam Dewan Perdamaian, badan internasional yang dipimpin oleh Presiden AS Donald Trump.

Piagam ini dilampirkan pada undangan yang dikirimkan kepada puluhan pemimpin dunia yang diminta untuk bergabung dengan Trump dalam panel yang bertugas mengawasi pengelolaan Gaza pascaperang.

PIAGAM DEWAN PERDAMAIAN

PEMBUKAAN

Menyatakan bahwa perdamaian abadi membutuhkan penilaian pragmatis, solusi yang masuk akal, dan keberanian untuk meninggalkan pendekatan dan lembaga yang terlalu sering gagal;

Menyadari bahwa perdamaian abadi berakar ketika masyarakat diberdayakan untuk mengambil kepemilikan dan tanggung jawab atas masa depan mereka;

Menegaskan bahwa hanya kemitraan yang berkelanjutan dan berorientasi pada hasil, yang didasarkan pada beban dan komitmen bersama, yang dapat mengamankan perdamaian di tempat-tempat di mana perdamaian telah lama terbukti sulit dicapai;

Menyesalkan bahwa terlalu banyak pendekatan untuk membangun perdamaian justru menumbuhkan ketergantungan abadi, dan melembagakan krisis daripada membimbing masyarakat melewatinya;

Menekankan perlunya badan pembangunan perdamaian internasional yang lebih gesit dan efektif; dan bertekad untuk membentuk koalisi negara-negara yang bersedia dan berkomitmen pada kerja sama praktis dan tindakan efektif,

Dengan berpedoman pada pertimbangan dan menjunjung tinggi keadilan, Para Pihak dengan ini mengadopsi Piagam untuk Dewan Perdamaian.

Pasal 1: Misi

BAB I - TUJUAN DAN FUNGSI

Dewan Perdamaian adalah organisasi internasional yang berupaya mempromosikan stabilitas, memulihkan pemerintahan yang dapat diandalkan dan sah, serta mengamankan perdamaian abadi di wilayah yang terkena dampak atau terancam oleh konflik. Dewan Perdamaian akan melaksanakan fungsi-fungsi pembangunan perdamaian tersebut sesuai dengan hukum internasional dan sebagaimana yang disetujui sesuai dengan Piagam ini, termasuk pengembangan dan penyebaran praktik terbaik yang dapat diterapkan oleh semua negara dan komunitas yang berupaya mencapai perdamaian.


BAB II -KEANGGOTAAN

Pasal 2.1: Negara Anggota

Keanggotaan dalam Dewan Perdamaian terbatas pada Negara-negara yang diundang untuk berpartisipasi oleh Ketua, dan dimulai setelah pemberitahuan bahwa Negara tersebut telah menyetujui untuk terikat oleh Piagam ini, sesuai dengan Bab XI.

Pasal 2.2: Tanggung Jawab Negara Anggota

(a) Setiap Negara Anggota akan diwakili di Dewan Perdamaian oleh Kepala Negara atau Pemerintahnya.

(b) Setiap Negara Anggota akan mendukung dan membantu operasi Dewan Perdamaian sesuai dengan kewenangan hukum domestik masing-masing. Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat ditafsirkan untuk memberikan yurisdiksi kepada Dewan Perdamaian di wilayah Negara Anggota, atau mewajibkan Negara Anggota untuk berpartisipasi dalam misi pembangunan perdamaian tertentu, tanpa persetujuan mereka.

(c) Setiap Negara Anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya Piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh Ketua. Masa keanggotaan tiga tahun tidak berlaku untuk Negara Anggota yang memberikan kontribusi lebih dari USD $1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama berlakunya Piagam ini.

Pasal 2.3: Pengakhiran Keanggotaan

Keanggotaan akan berakhir pada salah satu dari hal berikut yang terjadi lebih dulu: (i) berakhirnya masa jabatan tiga tahun, sesuai dengan Pasal 2.2(c) dan perpanjangan oleh Ketua; (ii) pengunduran diri, sesuai dengan Pasal 2.4; (iii) keputusan pemberhentian oleh Ketua, dengan hak veto oleh mayoritas dua pertiga Negara Anggota; atau (iv) pembubaran Dewan Perdamaian sesuai dengan Bab X. Negara Anggota yang keanggotaannya berakhir juga akan berhenti menjadi Pihak pada Piagam, tetapi Negara tersebut dapat diundang kembali untuk menjadi Negara Anggota, sesuai dengan Pasal 2.1.

Pasal 2.4: Penarikan Diri

Negara Anggota mana pun dapat menarik diri dari Dewan Perdamaian dengan segera dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Ketua.

Baca Juga: Jerman Didesak Tarik 1.236 Ton Emas yang Disimpan di AS Gara-gara Trump

BAB III - TATA KELOLA

Pasal 3.1: Dewan Perdamaian

Pengumuman
(a) Dewan Perdamaian terdiri dari Negara-negara Anggotanya.

(b) Dewan Perdamaian akan memberikan suara pada semua usulan dalam agendanya, termasuk yang berkaitan dengan anggaran tahunan, pembentukan badan-badan anak perusahaan, pengangkatan pejabat eksekutif senior, dan penetapan kebijakan utama, seperti persetujuan perjanjian internasional dan pengejaran inisiatif pembangunan perdamaian baru.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |