IPW Sebut Masyarakat Ingin Kompolnas Independen, Sama Seperti Komnas HAM

4 hours ago 9

loading...

Penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen seperti yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dinilai sejalan dengan keinginan masyarakat. Foto/Istimewa

JAKARTA - Penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas ) sebagai lembaga independen seperti yang direkomendasikan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) sejalan dengan keinginan masyarakat. Bahkan, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut Kompolnas harus seperti Komnas HAM.

"Masyarakat menginginkan lembaga Kompolnas yang independen. Pembentukan (Kompolnas) sekarang ini kan dengan Perpres, unsur pemerintah sangat dominan di Kompolnas. Yang diharapkan masyarakat, dia (Kompolnas) independen, sama seperti Komnas HAM," ujar Sugeng dalam program Sindo Sore, dikutip Kamis (7/5/2026).

Menurut Sugeng, Kompolnas seharusnya betul-betul terlepas dari pemerintah. "Menurut saya, apabila kelembagaan ini independen, apakah melalui perubahan revisi UU Polri, ditegaskan Kompolnas independen, atau dikeluarkan dari Undang-Undang Polri, dibentuk undang-undang baru, seperti itu, saya belum tahu penguatan itu modelnya seperti apa," ujarnya.

Terpisah, Dekan Fakultas Humum Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Auliya Khasanofa mengatakan, rekomendasi penguatan Kompolnas sudah tepat dan sesuai dengan tuntutan publik. Hanya saja, masyarakat menghendaki adanya pengawasan kepolisian yang benar-benar independen dan kuat, sehingga pengaturannya tidak cukup jika hanya bersifat parsial dengan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Polri.

Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri

"Maka hemat saya, bahwa Kompolnas sebagai lembaga pengawas eksternal memiliki peran strategis dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas Polri, sehingga membutuhkan landasan hukum yang tegas dan terpisah. Oleh karena itu, Kompolnas seharusnya diatur melalui UU tersendiri agar memiliki legitimasi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan yang jelas dan tidak terikat secara struktural dengan institusi yang diawasi," kata Auliya.

Dengan demikian, menurut Auliya, pembentukan undang-undang khusus tentang Kompolnas merupakan langkah yang lebih tepat untuk menjawab tuntutan reformasi kepolisian dan memperkuat prinsip checks and balances dalam negara hukum.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |