Kebijakan PPh 21 DTP dan Program Magang Nasional Penting, Tapi Belum Cukup Atasi PHK

2 hours ago 3

loading...

Kebijakan Pph 21 DTP dan Program Magang Nasional penting namun belum cukup untuk mengatasi masalah PHK. Pasalnya, keduanya bekerja pada titik yang berbeda. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA - Kebijakan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Pph 21 DTP) dan Program Magang Nasional penting namun belum cukup untuk mengatasi masalah Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ). Pasalnya, keduanya bekerja pada titik yang berbeda.

Deputi Direktur Pradipa Institute, Agus Surono mengatakan, PPh 21 DTP berfungsi terutama sebagai income support dan stimulus daya beli pekerja yang masih bekerja. Sementara, Program Magang Nasional berfungsi sebagai jembatan masuk ke pasar kerja, terutama bagi lulusan baru, bukan instrumen utama untuk korban PHK. Baca juga: Masih Ada 7,22 Juta Pengangguran di Indonesia, Begini Rincian Laporan BPS

"Untuk pekerja yang sudah terkena PHK, instrumen yang lebih relevan adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pelatihan berbasis kebutuhan industri, penempatan kerja, dan penciptaan pekerjaan baru," kata Agus Surono di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Data menunjukkan masalah PHK memang serius, tetapi belum tepat jika disebut sebagai krisis pengangguran nasional. Pada Januari–Juni 2026, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 32.389 pekerja terkena PHK, sedangkan sepanjang 2025 mencapai 88.519 orang, naik dari 77.965 pada 2024.

Di sisi lain, indikator makro belum menunjukkan ekonomi nasional dalam kondisi resesi. Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% pada triwulan I-2026, sementara TPT Februari 2026 justru turun menjadi 4,68%, dengan 147,67 juta penduduk bekerja.

"Artinya, persoalannya lebih tepat dibaca sebagai 'jobless pressure' atau tekanan penciptaan pekerjaan berkualitas di tengah transformasi struktural, bukan keruntuhan ekonomi secara keseluruhan," ujarnya.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |