Kejati Selamatkan Aset Negara di KOR Sudiang

12 hours ago 12

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 14 April 2026 07:00 am oleh

Kejati  Selamatkan Aset Negara di KOR Sudiang

MAKASSAR, BKM — Kinerja Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menuai hasil positif. ‎
Dalam dua perkara perdata strategis, tim JPN berhasil memenangkan gugatan yang berdampak pada penyelamatan keuangan dan aset negara dengan total nilai mencapai Rp565.529.433.289.‎

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa capaian tersebut berasal dari penanganan perkara yang melibatkan instansi pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sulawesi Selatan.‎

“Keberhasilan ini menjadi bukti konkret komitmen kami dalam memberikan bantuan hukum litigasi yang profesional sekaligus melindungi aset negara dari gugatan yang tidak berdasar,” ujar Soetarmi.‎
‎Perkara pertama terkait gugatan terhadap PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar. Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 20/Pdt.G/2024/PN.Mrs di Pengadilan Negeri Maros itu diajukan oleh CV Nusa Tehnik Cemerlang.

‎Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut kerugian materiil sebesar Rp3,52 miliar, kerugian immateriil Rp15 miliar, serta uang paksa Rp50 juta per hari. Namun, JPN berhasil membuktikan bahwa gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak sesuai dengan kontrak maupun addendum yang telah disepakati.
‎Melalui putusan kasasi Putusan Kasasi No. 711 K/PDT/2026 tertanggal 2 Maret 2026, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pihak penggugat. Dengan demikian, negara berhasil terhindar dari potensi kerugian sebesar Rp18.529.433.289.

‎Sementara itu, perkara kedua menyangkut sengketa lahan di Kawasan Olahraga (KOR) Sudiang yang merupakan aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gugatan dengan Nomor 264/Pdt.G/2025/PN.Mks di Pengadilan Negeri Makassar diajukan oleh seorang warga yang mengklaim lahan seluas 109.800 meter persegi sebagai warisan keluarga.
‎Padahal, lahan tersebut telah tercatat sebagai aset resmi Pemprov Sulsel dengan dasar Sertipikat Hak Pakai sejak 1994 dengan luas kawasan mencapai 74,32 hektare. Penggugat bahkan menuntut ganti rugi sebesar Rp547 miliar.

‎Majelis hakim menerima eksepsi dari pihak tergugat yang diwakili JPN dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). Putusan ini sekaligus memastikan penyelamatan aset daerah senilai Rp547 miliar.

‎Soetarmi menegaskan, kemenangan dalam dua perkara tersebut menunjukkan peran strategis JPN dalam menjaga kepentingan negara.
‎“Kami akan terus memastikan setiap aset negara dan daerah terlindungi secara hukum dari gugatan yang tidak memiliki dasar yang sah,” jelasnya. (jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |