Ketua Adat Wanam Dorong Kejelasan Batas Wilayah Adat dan Kawasan Bandara

2 hours ago 1

loading...

Ketua Adat Kampung Wanam, Yohanes Agabe Mahuze menyambut positif rencana pertemuan lanjutan yang akan membahas batas-batas wilayah antara Kampung Adat Wanam, Kampung Adat Nakias, dan kawasan Bandara di KM 37. Foto/istimewa

PAPUA - Ketua Adat Kampung Wanam, Yohanes Agabe Mahuze menyambut positif rencana pertemuan lanjutan yang akan membahas batas-batas wilayah antara Kampung Adat Wanam, Kampung Adat Nakias, dan kawasan Bandara di KM 37 pada 28 Agustus 2026. Pertemuan tersebut merupakan langkah penting untuk membangun kepastian dan mencegah munculnya persoalan pertanahan di kemudian hari.

“Kami menyambut baik pertemuan lanjutan ini. Bagi kami, pembahasan batas wilayah merupakan langkah positif untuk mencari kejelasan dan kepastian bersama,” ujarnya, Rabu (26/8/2026).

Namun demikian, Yohanes menegaskan pembahasan mengenai batas wilayah tidak dapat hanya didasarkan pada aspek administratif dan kepentingan pembangunan. Sejarah wilayah, hukum adat, hubungan masyarakat dengan tanah, serta hak ulayat masyarakat adat harus menjadi bagian utama dalam proses pembahasan.

Baca juga: Neeltje Deliana Asal Papua Pembawa Baki pada Upacara Penurunan Bendera di Istana

“Kami berharap semua pihak dapat duduk bersama secara terbuka. Data, peta, sejarah wilayah, dan keterangan para pemilik hak ulayat harus menjadi bahan yang dipertimbangkan secara serius,” katanya.

Yohanes juga mendorong agar apabila masih terdapat perbedaan mengenai batas wilayah, dilakukan verifikasi bersama di lapangan dengan melibatkan unsur pemerintah, masyarakat adat, tokoh adat, dan pihak-pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.

Lihat video: Papua Tengah Dilanda Kekeringan, TNI Kirim 2 Ton Bantuan

Menurutnya, masyarakat adat Wanam tidak berada pada posisi menolak pembangunan. “Kami tidak menolak pembangunan. Kami mendukung pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Tetapi pembangunan harus berjalan dengan kepastian batas, penghormatan terhadap adat, dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.”

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |