Komite Adat Budaya dan Peduli Tanah Ulayat Dukung DPRD Sulsel

10 hours ago 9

BeritaKotaMakassar > Politik

Gelar Pansus Hak Angket

Jumat 17 Juli 2026 07:00 am oleh

UNJUK RASA--Seratusan massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (16/7).

UNJUK RASA--Seratusan massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Sulsel, Jalan AP Pettarani Makassar, Kamis (16/7).

MAKASSAR, BKM–Aksi massa yang tergabung dalam Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor sementara DPRD Sulawesi Selatan, Jalan Ap Pettarani Makassar, Kamis (16/7).

Mereka mendesak DPRD Sulsel segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk mengusut dugaan penyimpangan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTD).
Dalam aksi yang dimulai sekitar pukul 10.30 WITA tersebut, massa membawa dua tuntutan utama, yakni pembentukan Pansus Hak Angket dan pengusutan dugaan ketidaksesuaian pembagian dividen oleh aparat penegak hukum.

Selama aksi berlangsung, massa berulang kali meminta Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Ketua Komisi D Kadir Halid, dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Sufriadi Arif menemui mereka.
Namun hingga aksi berakhir, tidak ada anggota dewan yang hadir menerima massa. Massa aksi hanya ditemui Sekretaris Dewan ( Sekwan) DPRD Sulsel, M Jabir yang menjanjikan akan mempertemukan mereka dengan anggota dewan pekan depan.

Jenderal Lapangan Komite Adat dan Budaya Peduli Tanah Ulayat, Zubhan Ekafriansyah, menilai pembentukan Pansus Hak Angket mendesak dilakukan karena berbagai dugaan persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya belum ditindaklanjuti.

“Dalam RDP kedua sudah terbuka berbagai dugaan kecurangan yang dilakukan pihak GMTD. Saat itu mereka tidak mampu menjawab dengan data. Karena banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, kami menuntut DPRD Sulsel segera membentuk Pansus Hak Angket,” kata Zubhan di sela aksi.

Menurut Zubhan, DPRD membutuhkan Pansus Hak Angket agar dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang dipersoalkan masyarakat, mulai dari sengketa lahan hingga pembagian dividen kepada pemerintah daerah.

Komite Adat menyebut RDP yang digelar Februari lalu dan dihadiri perwakilan GMTD, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa, mahasiswa, serta masyarakat adat, telah menghasilkan sejumlah kesepakatan.

Salah satu poin yang dibahas dalam forum tersebut ialah usulan pembentukan Pansus Hak Angket dan penghentian aktivitas di lahan yang masih bersengketa hingga proses hukum selesai.
Massa menilai tindak lanjut terhadap poin tersebut belum terlihat hingga saat ini.
Selain itu, massa meminta GMTD menyerahkan data lengkap mengenai pembagian dividen kepada Pemprov, Pemkot dan Pemkab Gowa.

“Kami belum melihat adanya respons maupun tindakan nyata dari DPRD maupun pihak terkait. Karena itu kami datang kembali untuk menagih komitmen pembentukan Pansus Hak Angket,” ujar Zubhan.
Massa juga menyoroti perubahan fungsi kawasan Tanjung Bunga yang menurut mereka tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan peruntukan awal dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Tahun 1991 yang diperbarui pada 1995.

Komite Adat mengklaim kawasan yang semula diproyeksikan sebagai kawasan wisata kini banyak berkembang menjadi kawasan properti dan perumahan, serta memicu sengketa lahan di sejumlah titik.

“Kepercayaan pemerintah melalui SK Gubernur justru diduga telah dilampaui. Peruntukan kawasan wisata berubah menjadi pengembangan properti yang memicu sengketa tanah di berbagai lokasi,” ujar Zubhan.

Dalam aksi tersebut, massa juga mengangkat perbedaan data terkait pembagian dividen yang sebelumnya muncul dalam RDP.
Corporate Secretary PT GMTD, Tubagus Syamsu Hidayat, dalam forum itu menyatakan perusahaan telah menyalurkan dividen lebih dari Rp60 miliar kepada seluruh pemegang saham sepanjang 2021–2025.

“Kita sudah menyerahkan dividen lebih dari Rp60 miliar. Di mana Rp7,8 miliar kepada Pemprov Sulsel, Rp3,9 miliar kepada Pemkot Makassar, dan Rp3,9 miliar kepada Pemkab Gowa. Total dividen yang kami berikan dari 2021 hingga 2025 sebesar Rp60 miliar,” ujarnya dalam RDP. (rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |