Laughing Gas dan Zona Abu-Abu Regulasi Indonesia

2 weeks ago 32

BeritaKotaMakassar > Opini

Sabtu 14 Februari 2026 17:09 pm oleh

Laughing Gas dan Zona Abu-Abu Regulasi Indonesia

Oleh: Muhammad Rafli Nur Rahman
Mahasiswa S2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

NITROUS oxide beredar di Indonesia sebagai produk industri makanan dalam bentuk cream charger, termasuk melalui berbagai merek dagang seperti Whippink. Dalam praktik kuliner dan medis, penggunaannya sah dan memiliki fungsi yang jelas.

Namun dalam dinamika sosial, zat ini juga dikonsumsi secara rekreasional karena efek euforia singkat yang ditimbulkannya ketika dihirup. Pergeseran fungsi tersebut menempatkan nitrous oxide dalam situasi hukum yang tidak sepenuhnya terang.

Secara normatif, nitrous oxide tidak tercantum dalam rezim Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika maupun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Dari perspektif hukum pidana khusus, ia bukan zat terlarang. Asas legalitas tetap menjadi fondasi: tidak ada pemidanaan tanpa aturan yang mendahuluinya. Namun legalitas formal bukanlah satu-satunya ukuran kecukupan regulasi.

Persoalan yang muncul adalah ini: apakah sistem hukum kita memiliki mekanisme pengendalian yang memadai ketika suatu zat yang sah secara formal mulai digunakan di luar konteks awalnya dan berpotensi menimbulkan risiko kesehatan?

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memang memberikan kewenangan umum bagi pemerintah untuk mengendalikan zat yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Akan tetapi, norma yang bersifat generik tidak otomatis menjawab kebutuhan klasifikasi yang lebih spesifik terhadap nitrous oxide dalam konteks non-medis dan non-industri.

Di sinilah letak rechtvacuum yang subtansial. Kekosongan bukan berarti tidak ada undang-undang sama sekali, melainkan tidak adanya rezim klasifikasi dan pengendalian yang proporsional terhadap risiko aktual.

Nitrous oxide tidak masuk kategori narkotika, bukan pula psikotropika, dan tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai bahan berbahaya dengan pembatasan distribusi tertentu. Akibatnya, ia beredar sebagai komoditas umum, meskipun potensi penyalahgunaannya telah menjadi fakta sosial.

Kekosongan klasifikasi ini menciptakan ambiguitas normatif. Aparat penegak hukum memiliki keterbatasan dasar intervensi sebelum terjadi akibat konkret. Pelaku usaha beroperasi tanpa kewajiban administratif tambahan yang mencerminkan tingkat risiko aktual.
Masyarakat menerima pesan implisit bahwa legal berarti aman, padahal keduanya tidak selalu identik dalam konteks kesehatan publik.

Lebih jauh, fenomena ini berpotensi menjadi preseden yang berulang. Perkembangan industri kimia dan farmasi memungkinkan lahirnya senyawa baru yang tidak termasuk dalam daftar narkotika maupun psikotropika, tetapi memiliki efek aditif atau dampak kesehatan tertentu.

Jika sistem pengendalian hanya bertumpu pada daftar tertutup yang diperbarui setelah dampak sosial muncul, maka hukum akan selalu bergerak reaktif. Dalam konteks pengendalian zat, respons yang datang setelah kerugian terjadi bukanlah bentuk kehati-hatian, melainkan tanda keterlambatan.

Dalam doktrin hukum administrasi, pemerintah memiliki ruang diskresi untuk mengeluarkan regulasi turunan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Instrumen seperti kewajiban pelabelan risiko, pembatasan distribusi tertentu, atau pengawasan penjualan daring bukanlah bentuk kriminalisasi berlebihan, melainkan penguatan pengendalian administratif yang sah secara hukum. Pengisian kekosongan tidak harus berbentuk pelarangan total, tetapi harus mampu menutup ruang abu-abu yang ada.

Laughing gas memperlihatkan satu hal yang lebih luas daripada sekadar satu produk: sistem pengendalian zat berisiko perlu bersifat adaptif terhadap perubahan fungsi sosial. Ketika suatu zat bergerak dari dapur dan ruang medis ke konsumsi rekreasional yang masif, regulasi tidak dapat bertahan pada asumsi awal.

Dalam doktrin hukum kesehatan, pencegahan adalah prinsip dasar, dan kekosongan klasifikasi yang dibiarkan berlarut justru bertentangan dengan tujuan tersebut.

Maka dapat kita simpulkan bersama, isu ini bukan tentang apakah nitrous oxide harus diposisikan sebagai narkotika, melainkan tentang kecukupan kerangka pengendalian terhadap zat yang berada di wilayah abu-abu.

Rechtvacuum bukanlah kondisi netral. Ia adalah celah yang, jika tidak diisi secara terukur, berpotensi memperbesar risiko sebelum sistem hukum sempat menyesuaikan diri. (*)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |