Mantan Anggota DPR RI Muh Fauzi Jadi Tersangka Bersama Empat Orangnya

1 day ago 8

BeritaKotaMakassar > Headline

Jumat 6 Maret 2026 12:01 pm oleh

Petugas mengapit lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi.

Petugas mengapit lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu. Salah satunya adalah mantan anggota DPR RI, Muh Fauzi.

LUWU, BKM – Langkah tegas diambil tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu. Mereka secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di wilayah Kabupaten Luwu untuk Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print–78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tanggal 28 Januari 2026, tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun 2024

Program yang bersumber dari dana aspirasi (pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi guna mendukung produktivitas petani di Kabupaten Luwu.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara (ekspose), tim Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menetapkan status tersangka terhadap MF (Muhammad Fauzi), Z (Zulkifli), M (Mulyadhie), ARA (Andi Rano Amin), dan AR (Arif Rahman).

Dalam pelaksanaan program P3-TGAI Tahun 2024, para MF yang pernah menjadi anggota DPR RI diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum bersama orang-orangnya dengan cara menyalahgunakan kekuasaan atau kedudukannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang berbunyi :

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

Kelima tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pengorganisiran pemotongan dana hibah P3A dengan cara menekan para ketua kelompok tani untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai “komitmen fee” dari total anggaran yang dicairkan. Perbuatan ini mengakibatkan kerugian bagi masyarakat petani dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat penurunan kualitas pengerjaan fisik irigasi.

Tersangka MF sebagai anggota DPR RI Komisi V Dapil Sulsel III ketika itu, memiliki kewajiban untuk menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, kemudian menyerap aspirasi masyarakat di Kabupaten Luwu berupa kebutuhan pengairan persawahan berupa irigasi.

Selanjutnya ia memerintahkan ARA untuk mencari kelompok P3A yang ingin kelompokknya diusulkan untuk mendapatkan bantuan P3TGAI melalu program aspirasinya, dengan menetapkan syarat setiap kelompok P3A yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25 juta.

Kemudian, ARA berperan untuk menyampaikan kepada Z, M, dan AR untuk mencari kelompok tani guna mendapatkan bantuan P3TGAI melalui program aspirasinya dengan menetapkan syarat setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp35 juta.

Adapun Z merupakan pihak yang ditawarkan oleh ARA atas perintah dari MF untuk menghimpun, mencari, menampung dan memfasilitasi para kelompok P3A di Kabupaten Luwu yang ingin diusulkan ke dalam pokok pikiran dana aspirasi milik MF, dengan menetapkan syarat kepada setiap kelompok yang akan diusulkan wajib menyetorkan fee sebesar Rp25 juta.

Kemudian M difasilitasi oleh Z untuk bertemu dengan ARA yang menawarkan untuk mencari kelompok P3A yang ingin mendapatkan P3-TGAI yang merupakan program aspirasi anggota DPR-RI MF, tetapi dengan syarat harus membayarkan uang muka/fee sebesar Rp35 juta.

Selain itu, AR merupakan orang yang diperintah oleh ARA untuk mengkoordinasikan kepada para ketua kelompok P3A yang ingin dibantu untuk mendapat bantuan program P3-TGAI di Kabupaten Luwu. (*)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |