Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kembali Diperiksa KPK di Kasus Gratifikasi

11 hours ago 16

loading...

Mantan Sekjen MPR Maruf...

KPK kembali memeriksa mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono, tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (9/7/2026). Foto/Dok MPR

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR Ma'ruf Cahyono (MC) di Jakarta, pada Kamis (9/7/2026). Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di lingkungan Setjen MPR, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara MC selaku mantan Sekretaris Jenderal MPR," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Baca juga: KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri

Berdasarkan informasi yang dihimpun SindoNews, Ma'ruf sudah memenuhi panggilan tim penyidik sekitar pukul 09.45 WIB. Namun, belum diketahui materi apa yang akan digali dari pemeriksaan yang kedua ini.

Ma'ruf sempat menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (25/6/2026). Pemeriksaan ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Seusai pemeriksaan, Ma'ruf mengklaim pertanyaan yang ia terima sekadar tugas yang ia emban.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |