loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
Putusan MKRI Nomor 123 Tahun 2026 telah memberikan penafsiran sempit atas ketentuan Pasal 14 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ketentuan Pasal 14 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Penafsiran secara a contrario atas ketentuan Pasal 14 menyatakan bahwa jika pelanggaran pada UU lain, selain UU Tipikor; maka yang berlaku ketentuan pidana pada UU lain tersebut; bukan UU Tipikor. MKRI telah memperluas makna ketentuan tersebut dengan menyatakan bahwa sekalipun pelanggaran terjadi pada UU lain, akan tetapi jika unsur tindak pidana tipikor (Pasal 2 dan/atau Pasal 3) telah dipenuhi terlepas dari pelanggarannya pada UU lain, tetap dapat dipidana sebagai tipikor.
Pola pemikiran sedemikian mengandung pandangan monistik di mana unsur kesalahan dari suatu perbuatan pelanggaran UU lain, tidak lagi dipertimbangkan. Maksud tujuan pertimbangan MKRI dalam hal penafsiran sempit tersebut adalah untuk menutup celah hukum sekecil apa pun untuk lolos dari penuntutan tindak pidana korupsi.
Di satu sisi, pertimbangan putusan tersebut realistik dan bertentangan dengan pembaruan UU Pidana 2023/2025 yang lebih mengutamakan aspek kemanusiaan daripada aspek kepastian hukum sehingga ditegaskan dalam KUHP 2023 bahwa jika hakim menghadapi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka hakim harus mengutamakan keadilan; frasa keadilan tentu sangat luas dan penuh dengan karakter kemanusiaan yang adil dan beradab selain bertujuan menemukan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan serta berdasarkan UUD45-Pasal 28 D ayat (1), kepastian hukum yang adil.
Di sisi lain, MKRI telah mengabaikan asas kepatutan (redelijkeheid) dan asas kepantasan (billijkeheid) yang juga dianut doktrin hukum pidana, sehingga penafsiran yng memperluas jangkauan UU Tipikor didasarkan penafsiran subjektif hakim MK lebih mengutamakan tujuan menghalalkan cara (het doel Heilig de middelen) di mana pada pokoknya terdakwa perkara tindak pidana korupsi tidak boleh lolos dari jangkauan UU Tipikor; harus dihukum.
Pola pemikiran ini bertentangan dengan arah pembaruan UU Pidana tahun 2023/2025 yang mengutamakan asas keseimbangan proses peradilan dan karakteristik pembaruan UU Pidana 2023/2025 yaitu keadilan restoratif dan pidana pemaafan hakim. Sehubungan dengan keadaan dan masalah hukum terkait penafsiran ketentuan Pasal 14 UU Tipikor 1999/2001, maka perlu dievaluasi ketentuan UU Tipikor 1999 secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan tafsir hukum yang keluar dari konteks historis, sosiologis, dan filosofis proses pembentukan UU Tipikor 1999/2001.
(rca)


































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399832/original/035489100_1762014180-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_5.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452821/original/063692700_1766459920-wasit_jepang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443193/original/064411900_1765630737-photo-collage.png__4_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442611/original/013751400_1765547342-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450906/original/030578000_1766207394-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421481/original/068027300_1763908715-InShot_20251123_213621046.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4516790/original/057219800_1690459575-Persib_Bandung_-_Iluistrasi_Bojan_Hodak_copy.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5372643/original/016081500_1759748598-1000224761.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5449288/original/043408500_1766052850-PHI_Vs_MAS.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450746/original/023400300_1766159119-national-773x380.png)