MUI Tegaskan Tetap Perjuangkan Sanksi Pidana LGBT: Tidak Semua Happy terhadap Upaya Perbaikan

12 hours ago 4

loading...

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh. Foto/Istimewa

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) menegaskan sikap istiqamah memperjuangkan sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender ( LGBT ) di Indonesia. Sikap tegas ini menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut.

Resistensi dari kelompok-kelompok tersebut tidak akan menyurutkan langkah MUI dalam menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Soleh , dalam setiap upaya perbaikan dan penegakan hukum, penolakan dari pihak-pihak tertentu adalah hal yang lumrah terjadi.

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," kata ulama yang akrab disapa Prof Niam, dikutip dari laman MUI, Jumat (26/6/2026).

Baca Juga: 37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana

Meski menghadapi gelombang penolakan, Prof Niam memastikan MUI tidak akan mundur satu langkah pun demi kemaslahatan umat dan bangsa. "Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," tegasnya.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta ini mengingatkan bahwa gerakan penolakan ini perlu ditelisik lebih dalam mengenai latar belakang, aktor, dan motif di belakangnya. Prof Niam mengungkapkan, MUI tidak menutup mata terhadap adanya indikasi keterlibatan aktor internasional dan kepentingan materi.

Niam mencatat beberapa poin krusial terkait peta gerakan ini. Pertama, adanya indikasi kucuran dana asing yang sengaja memfasilitasi dan mendanai kampanye LGBT atas nama kebebasan.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |