Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional

8 hours ago 4

loading...

Arie Afriansyah, Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia. Foto: Istimewa

Arie Afriansyah
Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia

SETIAP tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Antinarkoba Internasional (International Day Against Drug Abuse and Illicit Trafficking). Penetapan hari internasional ini berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB nomor 42/112 tanggal 7 Desember 1987. Peringatan hari ini tentunya bertujuan untuk meningkatkan kesadaran global tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Dalam satu dekade terakhir, penjatuhan hukuman mati kepada terpidana pengedar narkoba telah menjadi topik pro dan kontra. Hal ini terutama jika dikaitkan dengan hak asasi manusia. Namun demikian, hingga saat ini masalahnya tidak menjadi lebih sederhana. Justru semakin jelas bahwa narkoba bukan sekadar perkara pidana biasa, melainkan simpul dari kejahatan transnasional, pencucian uang, korupsi lintas perbatasan, eksploitasi teknologi, bahkan potensi pendanaan terorisme.

Karena itu, perdebatan kita tidak boleh berhenti pada pro dan kontra hukuman mati. Pertanyaan yang lebih mendesak ialah: apakah negara memiliki strategi yang cukup cerdas, konsisten, dan terintegrasi untuk memutus ekosistem kejahatan narkoba?

Ancaman atas bangsa

Ancaman narkoba terhadap masa depan bangsa tidak terutama terletak pada jumlah barang bukti yang disita, melainkan pada kerusakan sosial yang ditinggalkannya. Narkoba menggerus kualitas sumber daya manusia, melemahkan keluarga, merusak pendidikan, membebani sistem kesehatan, dan menciptakan generasi yang kehilangan daya saing.

Di tengah ambisi Indonesia Emas 2045, setiap anak muda yang jatuh dalam penyalahgunaan narkoba bukan hanya korban personal, melainkan juga kehilangan sosial. Bonus demografi dapat berubah menjadi beban demografi apabila negara gagal melindungi kelompok usia produktif dari pasar gelap yang sangat agresif.

Data terbaru memperkuat urgensi itu. Prevalensi penyalahgunaan narkotika nasional pada 2023 diperkirakan mencapai 1,73 persen atau sekitar 3,3 juta penduduk usia 15-64 tahun. Di tingkat regional, pasar narkotika sintetis di Asia Timur dan Tenggara terus membesar; methamphetamine dan ketamine mencapai rekor penyitaan pada 2025.

Pada saat yang sama, intelijen keuangan Indonesia menunjukkan modus yang semakin digital: rekening atas nama orang lain, dompet elektronik, aset kripto, perusahaan cangkang, dan remitansi. Artinya, sindikat bergerak lebih cepat daripada birokrasi biasa.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |