Obat Ilegal, BBPOM Sita 96.000 Tablet Triheksifenidil

12 hours ago 12

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 14 April 2026 07:00 am oleh

ist
JUMPA PERS--Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan melakukan Jumpa Pers, Senin (13/4) di Kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa terkait penyitaan obat ilegal tersebut..

ist JUMPA PERS--Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan melakukan Jumpa Pers, Senin (13/4) di Kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa terkait penyitaan obat ilegal tersebut..

MAKASSAR, BKM – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran obat ilegal.
Dalam operasi penindakan terbaru, petugas berhasil mengungkap distribusi obat tanpa izin edar yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, agar seluruh jajaran aktif menghadirkan perlindungan nyata bagi masyarakat dari produk obat dan makanan ilegal yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat, dan mutu.

“Badan POM harus senantiasa hadir memberikan rasa aman. Kejahatan obat dan makanan ilegal bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang mengancam kesehatan masyarakat dan ketahanan bangsa,” tegas Yosef, saat melakukan Jumpa Pers, Senin (13/4) di Kantor BBPOM Makassar, Jalan Baji Minasa.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Direktorat Intelijen BPOM terkait pengiriman paket mencurigakan ke wilayah Makassar.
Pada Selasa, 7 April 2026, tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Makassar bersama aparat Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melakukan teknik control delivery hingga paket tiba di sebuah rumah di kawasan Maccini Gusung, Kota Makassar.

Dari operasi tersebut, petugas menemukan dua koli paket berisi obat ilegal berupa tablet putih bertanda huruf “Y” tanpa label resmi. Total barang bukti mencapai 96 botol, masing-masing berisi 1.000 tablet—atau sebanyak 96.000 tablet.

Hasil uji laboratorium BBPOM Makassar memastikan bahwa tablet tersebut mengandung zat aktif Triheksifenidil sebesar 4,16 mg per tablet.
Berdasarkan alat bukti yang cukup, aparat menetapkan satu tersangka berinisial “S” (58 tahun), yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Secara ekonomi, nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp192 juta, dengan asumsi harga terendah Rp2.000 per tablet.

Yosef mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil mencegah potensi penyalahgunaan oleh sekitar 9.600 orang, dengan asumsi rata-rata konsumsi 10 tablet per pengguna.
“Penyalahgunaan obat seperti ini sering menjadi pemicu tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga pembegalan,” ujarnya.
Triheksifenidil sendiri merupakan obat yang seharusnya digunakan secara medis untuk pasien Parkinson atau gangguan efek samping obat antipsikotik. Namun, penyalahgunaan dapat menyebabkan efek serius seperti halusinasi, kecanduan, gangguan pernapasan, hingga kematian.

Masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah tergiur promosi obat yang menyesatkan serta memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memastikan legalitas produk.
“Sinergi lintas sektor sangat penting. Kami berterima kasih kepada seluruh pihak—kepolisian, kejaksaan, dinas kesehatan, dan media—yang terus mendukung upaya pemberantasan obat ilegal,” tutup Yosef.
Kepala Subbagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Bayu Wicaksono, memberikan apresiasi atas keberhasilan operasi tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi langkah BBPOM. Obat ini sebenarnya adalah obat penenang, namun karena murah, diduga menyasar anak sekolah. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pemasok,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Eko Nugroho S, menilai langkah ini sangat penting dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Ini bentuk nyata perlindungan masyarakat. Kami mendukung penuh sinergi lintas sektor dan memastikan regulasi dipatuhi untuk mencegah penyalahgunaan obat,” katanya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Seksi Narkotika Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Herawati. (rhm)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |