Operasi Cipkon, Polisi Amankan Sembilan Motor Knalpot Bising

22 hours ago 12

BeritaKotaMakassar > Metro

Senin 13 April 2026 07:00 am oleh

ist
AMANKAN--Polsek Manggala menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu malam (11/4), dengan menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

ist AMANKAN--Polsek Manggala menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu malam (11/4), dengan menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

MAKASSAR, BKM— Upaya menjaga ketenangan warga terus dilakukan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Manggala menggelar operasi cipta kondisi pada Sabtu malam (11/4), dengan menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau dikenal sebagai knalpot brong.
‎Kegiatan penertiban ini berlangsung di pertigaan Jalan Antang Raya–Perumnas Antang. Sejumlah pengendara yang melintas di kawasan tersebut menjadi sasaran pemeriksaan petugas, terutama mereka yang menggunakan knalpot bising yang kerap dikeluhkan masyarakat.‎

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Manggala, H. Abd. Rahman B, bersama personel kepolisian yang turut dibantu unsur Mitra Kamtibmas, seperti FKPM dan Bankom.‎
Langkah ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga di Kecamatan Manggala terkait maraknya penggunaan knalpot brong, khususnya pada malam hari. Suara bising yang ditimbulkan dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama di kawasan permukiman.

‎Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan tersebut langsung dibawa ke Mapolsek Manggala untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.‎
Wakapolsek Manggala, H Abd. Rahman B, menyebut kegiatan tersebut berlangsung dalam durasi tertentu pada malam hari. “Kegiatan dimulai sekitar pukul 21.30 hingga 22.15 Wita,” ungkapnya kepada BKM saat dikonfirmasi.

‎Ia menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara rutin. “Iya, kegiatan ini tiap Minggu kami lakukan agar mencegah penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.‎
Selain dikenakan sanksi tilang, para pemilik kendaraan juga diminta untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai bentuk penegakan aturan lalu lintas.‎
Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, agar senantiasa mematuhi ketentuan berlalu lintas. Kepatuhan tersebut dinilai penting demi menjaga keamanan, ketertiban, serta kenyamanan bersama di lingkungan masing-masing.(jar)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |