Pakar: Status Sawit di Kawasan Hutan Perlu Pendekatan Hukum yang Berkeadilan bagi Rakyat

3 hours ago 3

loading...

Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Foto/Dok

JAKARTA - Data resmi pemerintah menunjukkan bahwa luas kebun sawit yang berada di kawasan hutan tidak seluruhnya berada di kawasan lindung dan konservasi serta tidak otomatis berstatus illegal. Karena itu, penertiban sawit yang diklaim illegal harus dilakukan secara presisi agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.

Pakar Hukum Kehutanan, Dr. Sadino mengungkapkan, bahwa keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak serta merta bisa dikatakan illegal. Baca Juga: Kepala Studi Sawit IPB: Banyak Kawasan Hutan yang Tidak Berhutan Bisa Ditanami Sawit

"Kalau ada Izin (dari pemerintah) itu berarti dibolehkan. Artinya aktivitasnya terjadi karena ada izin tersebut. Kalau ada pemenuhan izin yang kurang, mestinya tugas pemerintah membantu menyelesaikannya. Apalagi kalau ada overlapping perizinan akibat undang-undang yang berbeda," ungkap Sadino dalam keterangannya.

Selain itu, lanjut Sadino, penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahannya. Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut illegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.

Untuk diketahui, klaim luas kebun sawit dalam kawasan hutan di semua fungsi hutan di Indonesia adalah 3.372.615 hektare. Rinciannya : hutan produksi yang dapat dikonversi 1.127.428 hektare, hutan produksi terbatas 1.497.421 hektare, hutan produksi tetap 501.572 hektare, hutan lindung 155.119 hektare, dan hutan konservasi 91.074 hektare.

Adapun sesuai data Kementerian Kehutanan, luas lahan semua jenis perkebunan yang diklaim sebagai kawasan hutan adalah 4.276.800 hektare. Perkebunan lain yang dimaksud seperti karet, kopi, coklat, dan tebu.

Sadino menilai pembedaan fungsi kawasan hutan menjadi faktor kunci dalam menentukan status hukum kebun sawit. Pada kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi, pelepasan kawasan memang dimungkinkan karena peruntukannya bagi kegiatan non-kehutanan. Sementara itu pada hutan produksi tetap, pendekatan yang digunakan adalah mekanisme persetujuan penggunaan kawasan hutan.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |