Pelestarian Cagar Budaya Makassar: 3 Kelemahan Kritis Perda Baru

6 hours ago 7

BeritaKotaMakassar > Metro

Kamis 16 April 2026 07:00 am oleh

ist
PARIPURNA--DPRD Kota Makassar resmi menetapkan Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda dalam rapat paripurna di ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (15/4).

ist PARIPURNA--DPRD Kota Makassar resmi menetapkan Ranperda tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi Perda dalam rapat paripurna di ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (15/4).

MAKASSAR, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelestarian Cagar Budaya menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang Sipakatau Lantai 2 Balai Kota Makassar, Rabu (15/4). Penetapan regulasi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menjaga warisan sejarah di tengah tekanan pembangunan kota yang terus berkembang.

Namun, dalam proses penetapan tersebut, sejumlah fraksi memberikan catatan kritis agar kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan benar-benar efektif dalam implementasi.

Juru Bicara Fraksi Partai Gerindra DPRD Makassar, Idris, menegaskan bahwa pihaknya melihat setidaknya tiga kelemahan mendasar dalam Ranperda tersebut yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, aspek penegakan hukum yang dinilai masih lemah, sehingga mekanisme perlindungan terhadap objek cagar budaya, khususnya yang dimiliki pihak privat, belum memiliki kepastian yang jelas.

Menurutnya, kondisi ini membuat banyak pemilik bangunan bersejarah justru memandang upaya pelestarian sebagai beban, bukan sebagai nilai tambah yang dapat dikembangkan. “Tanpa kejelasan perlindungan hukum, maka pelestarian akan sulit berjalan. Pemilik bangunan bersejarah cenderung melihat ini sebagai kewajiban yang memberatkan, bukan peluang,” ungkapnya.
Kedua, Ia menyoroti belum optimalnya integrasi antara kebijakan pelestarian cagar budaya dengan perencanaan tata ruang kota. Akibatnya, kebijakan pelestarian dan pembangunan berjalan sendiri-sendiri tanpa arah yang selaras. Ketiga, ia menekankan bahwa pendekatan regulatif semata tidak cukup untuk memastikan keberhasilan pelestarian. Diperlukan pendekatan ekonomi yang rasional agar kebijakan ini dapat diterima oleh seluruh pihak.

“Harus ada insentif yang jelas bagi pemilik atau pengelola cagar budaya, seperti keringanan pajak atau bantuan pemeliharaan. Sebaliknya, juga harus ada sanksi tegas bagi yang merusak. Tanpa insentif, pelestarian menjadi beban tanpa sanksi, pelestarian akan diabaikan,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan cagar budaya dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif harus tetap menjaga nilai historis, tidak sekadar dijadikan objek komersial. Ia mendorong model pengelolaan berbasis komunitas, penguatan narasi sejarah lokal, serta pengembangan kawasan cagar budaya secara terintegrasi agar manfaatnya dirasakan masyarakat luas.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Makassar, Basdir, menekankan bahwa tantangan utama setelah penetapan Ranperda ini adalah memastikan seluruh ketentuan dapat berjalan efektif di lapangan. Menurutnya, fokus pembahasan kini harus bergeser dari substansi aturan ke aspek implementasi yang menjadi kunci keberhasilan kebijakan.

“Persoalan kita hari ini bukan lagi apa yang diatur, tetapi bagaimana memastikan seluruh ketentuan itu benar-benar berjalan di lapangan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan pelestarian dalam Ranperda ini dibangun di atas tiga pilar utama, yakni pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Ketiga pilar tersebut harus berjalan seimbang agar tujuan pelestarian dapat tercapai secara optimal.

Ia juga menyoroti pentingnya arsitektur kelembagaan yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari Wali Kota sebagai pengambil kebijakan, Tim Ahli Cagar Budaya sebagai pemberi rekomendasi, hingga masyarakat sebagai bagian dari pengawasan. Menurutnya, sistem multi-aktor tersebut harus dijaga kesinambungannya agar tidak terjadi hambatan dalam setiap tahapan pelaksanaan.
“Dalam sistem yang melibatkan banyak pihak, kesinambungan proses menjadi sangat penting agar kebijakan ini tidak tersendat di tengah jalan,” jelasnya.

Ia juga menilai sistem registrasi cagar budaya yang diatur dalam Ranperda telah membentuk siklus yang jelas, mulai dari pendaftaran hingga penetapan dan pemeringkatan. Hal ini dinilai sebagai fondasi penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap objek cagar budaya.

“Perlunya penguatan pada aspek pengawasan dan evaluasi agar kebijakan ini tidak hanya berhenti pada administrasi. Perlu sistem monitoring yang terukur, indikator kinerja yang jelas, serta akuntabilitas perangkat daerah dalam menjalankan kebijakan. Harus ada indikator yang jelas dan sistem evaluasi yang berkelanjutan, sehingga capaian kebijakan ini benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tuturnya.(Ita)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |