Pemerasan Sidrap: Dua Pelaku Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti

3 hours ago 3

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Rabu 15 April 2026 07:00 am oleh

DUA TERSANGKA DISEL -- Tim PPJP Polres Sidrap berhasil mengamankan dua orang tersangka pemerasan dan pengancaman TS (25) dan MI (44) pada Selasa (14/4) dinihari.

DUA TERSANGKA DISEL -- Tim PPJP Polres Sidrap berhasil mengamankan dua orang tersangka pemerasan dan pengancaman TS (25) dan MI (44) pada Selasa (14/4) dinihari.

SIDRAP, BKM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidrap melalui Tim Jatanras Pasukan Papa Jarang Pulang (PPJP) bergerak cepat (gercep) mengamankan dua orang tersangka pemerasan dan pengancaman TS (25) dan MI (44) pada Selasa (14/4) dinihari.

Penangkapan kedua pelaku sekaligus menjawab keresahan masyarakat, khususnya para pengemudi yang kerap melintas di wilayah hukum Polres Sidrap. Tim PPJP mengungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai pengancaman menggunakan senjata tajam yang terjadi di SPBU Wala, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

Keduanya merupakan warga Kabupaten Sidrap. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam jenis badik, kendaraan bermotor, serta uang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick, mengungkapkan bahwa aksi pemerasan tersebut menimpa dua korban berinisial Z dan Y saat singgah di SPBU Wala untuk mengisi bahan bakar dan beristirahat.

“Pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan meminta sejumlah uang. Karena korban menolak, pelaku kemudian mengeluarkan badik dan mengancam. Korban yang ketakutan akhirnya pasrah saat pelaku mengambil paksa uang yang ada di dalam kendaraan mereka,” jelas Welfrick.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa kedua pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di sejumlah titik berbeda di wilayah Sidrap. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka saat bersembunyi di kediamannya di Jalan Poros Soppeng, Kelurahan Rijang Pittu, Kecamatan Maritengngae.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan digunakan untuk foya-foya dan membeli narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Kini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sidrap guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong mengapresiasi kinerja jajarannya atas keberhasilan mengungkap kasus yang sempat meresahkan masyarakat tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa. Polres Sidrap menyediakan layanan call center 110 yang gratis dan aktif selama 24 jam,” tegasnya. (ady/C)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |