Pemkab Tertibkan Pembatasan Jam Operasional

1 week ago 20

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Sabtu 21 Februari 2026 07:00 am oleh

PEMBATASAN -- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam suatu acara baru-baru ini. Selama bulan ramadan, Pemkab menerbitkan SE pembatasan jam operasional pegawai.

PEMBATASAN -- Bupati Sinjai Hj. Ratnawati Arif dalam suatu acara baru-baru ini. Selama bulan ramadan, Pemkab menerbitkan SE pembatasan jam operasional pegawai.

SINJAi, BKM — Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi menerbitkan Surat Edaran tentang upaya menjaga situasi kondusif selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diteken langsung oleh Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, sebagai bentuk komitmen menghadirkan suasana aman, tertib, dan penuh toleransi selama Ramadan.
Surat Edaran Nomor: 100.3.4/20.267/SET tersebut ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, serta pelaku usaha kafe, rumah bernyanyi/karaoke, restoran, dan rumah makan se-Kabupaten Sinjai.
Dalam edaran itu, Bupati menegaskan pentingnya pengelolaan pengunjung dan penyesuaian jam operasional tempat usaha selama Ramadan.

Dalam edaran itu menyebutkan Jam Operasional Kafe, Rumah Bernyanyi /Karaoke, mulai pukul 16.00 sampai dengan 23.00. Restoran / rumah makan, mulai pukul 16.00 sampai dengan 04.30. Sementara Jam operasional Live musik di mulai Pukul 21.15 (setelah shalat tarawih) sampai dengan Pukul 23.00.

Selain pengaturan jam usaha, Pemkab Sinjai juga melarang penggunaan petasan selama Ramadan guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah. Tak hanya mengatur aspek ketertiban umum, Bupati Ratnawati juga mengimbau masyarakat Muslim untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Dia mengajak seluruh warga memperkuat niat dan tekad, memperbanyak taubat dan istigfar, serta mendoakan kebaikan bagi diri, keluarga, bangsa, dan negara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Sinjai, Tamzil Binawan, berharap agar aturan tersebut dapat dimengerti utamanya bagi tempat karaoke, live music, kafe, hingga restoran dan warung makan.
Selama Ramadan, rumah makan dan restoran diminta tidak melayani makan di tempat pada siang hari. Meski demikian, layanan pesan antar dan pembelian untuk dibawa pulang tetap diperbolehkan agar roda perekonomian tetap berjalan.

“Kebijakan ini berlaku sepanjang Ramadan. Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang sedang beribadah atau berpuasa,” ujar Tamzil. (din/C)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |