![]()
Siapkan Lahan 8 Hektare di TPA Antang
Rabu 8 April 2026 07:00 am oleh ronalyw
ist PENINJAUAN--Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi titik pembangunan PSEL, Selasa (7/4).
MAKASSAR, BKM – Pemerintah Kota Makassar mulai mengakselerasi pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah di kota ini.
Proyek strategis nasional tersebut dipastikan akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, tepatnya di sekitar area TPA Bintang Lima.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi titik pembangunan PSEL, Selasa (7/4).
Peninjauan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan serta melihat kondisi eksisting area yang akan dibebaskan.
Munafri menegaskan bahwa tahap awal yang menjadi fokus utama saat ini adalah pembebasan lahan.
Pemerintah kota harus memastikan status kepemilikan lahan jelas dan dapat digunakan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
“Kita harus memastikan bahwa kepemilikan lahan itu bisa kita bebaskan oleh Pemerintah Kota Makassar. Batas-batasnya akan segera kita patok dan disampaikan ke kementerian terkait untuk memastikan bahwa inilah lahan yang kita siapkan,” ujarnya.
Menurutnya, kebutuhan lahan untuk pembangunan PSEL diperkirakan sekitar 7 hektare. Namun, Pemkot Makassar berencana menyiapkan hingga 8 hektare agar desain dan tata letak pabrik dapat lebih fleksibel sesuai kebutuhan kontraktor nantinya. Bahkan, kawasan tersebut masih memiliki potensi pengembangan hingga 10–12 hektare.
Selain itu, Pemkot juga akan membuka akses jalan baru di sekitar lokasi untuk mendukung mobilitas alat berat selama proses pembangunan. Hal ini dinilai penting agar pekerjaan dapat berjalan lebih efektif dan tidak terhambat oleh keterbatasan akses.
Dari sisi anggaran, Munafri mengakui bahwa pembebasan lahan akan membutuhkan penyesuaian dalam APBD.
Mengingat proyek ini bersifat strategis dan mendesak, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk proses pergeseran anggaran.
“Ini proyek yang sangat krusial dan merupakan instruksi langsung dari Presiden. Kita akan minta pendampingan agar proses anggaran bisa berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Proyek PSEL Makassar sendiri memiliki nilai investasi yang sangat besar, mencapai sekitar Rp3 triliun.
Pemerintah kota menyambut baik kepercayaan dari pemerintah pusat yang menunjuk Makassar sebagai salah satu lokasi pelaksanaan proyek tersebut.
“Ini bukan hanya menyelesaikan persoalan sampah, tapi juga dampak turunannya, termasuk persoalan sosial,” tambah Munafri.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan survei lanjutan oleh kementerian terkait bersama sejumlah pihak, termasuk PLN dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kita harapkan proses ini bisa segera berjalan. Dalam waktu dekat akan ada survei dari kementerian, Danantara, PLN, dan BPN untuk memastikan kesiapan lokasi,” ujarnya.
Ia juga memaparkan bahwa produksi sampah di Kota Makassar mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
Dari jumlah tersebut, sekitar 800 ton ditargetkan akan diolah melalui PSEL, sementara sisanya masih menjadi pekerjaan rumah yang harus ditangani melalui berbagai metode lain.
“PSEL hanya bisa menyelesaikan sekitar 20 hingga 30 persen sampah. Sisanya harus ditangani melalui pemilahan, pembangunan TPST, serta penguatan bank sampah,” jelasnya.
Selain itu, timbunan sampah lama di TPA Tamangapa yang diperkirakan mencapai 3 juta ton juga menjadi tantangan besar yang harus diselesaikan secara bertahap.
Ke depan, proyek ini diharapkan menjadi solusi komprehensif dalam mengatasi persoalan sampah di Makassar, sekaligus mendukung pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
Helmy menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua agenda besar yang berjalan paralel, yakni pembangunan PSEL dan penanganan sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait praktik open dumping di Makassar.
Terkait kontrak sebelumnya dengan PT SUS untuk proyek serupa di Tamalanrea, Helmy menegaskan bahwa saat ini pemerintah sedang dalam proses pengakhiran kontrak, bukan pemutusan. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi terbaru, yakni Perpres 109 Tahun 2025 yang menggantikan skema sebelumnya.
“Makassar harus mengikuti regulasi terbaru. Skema lama sudah tidak relevan karena tidak ada lagi dukungan pembiayaan dari pusat,” katanya.(rhm)
Rekomendasi Untukmu



































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399832/original/035489100_1762014180-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_5.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452821/original/063692700_1766459920-wasit_jepang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443193/original/064411900_1765630737-photo-collage.png__4_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442611/original/013751400_1765547342-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5441153/original/025905600_1765454961-Latihan_timnas_Indonesia-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5450906/original/030578000_1766207394-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421481/original/068027300_1763908715-InShot_20251123_213621046.jpg)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5435929/original/016152500_1765116811-2025120BL_Latihan_Timnas_Indonesia_Jelang_Vs_Filipina_di_Grup_C_SEA_Games_2025-26.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5437040/original/037934400_1765195165-Timnas_Indonesia_U-22_vs_Filipina_U-22-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4516790/original/057219800_1690459575-Persib_Bandung_-_Iluistrasi_Bojan_Hodak_copy.jpg)
