Persis Dijatuhi Sanksi Berat Buntut Kericuhan Antarsuporter di Jepara: 5 Laga Tanpa Penonton dan Denda Ratusan Juta

7 hours ago 3

Bola.com, Jakarta - Persis Solo mendapatkan sejumlah sanksi berat dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI buntut kericuhan antarsuporter yang terjadi pada laga melawan Persijap Jepara pada pekan ke-24 BRI Super League 2025/2026.

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK), Jepara, Kamis (5/3/2026) malam WIB itu, suporter Persis Solo yang menempati tribune VIP Barat terlibat perselisihan dengan suporter tuan rumah.

Berdasarkan salinan keputusan Komdis PSSI yang tertuang dalam surat bernomor 198-201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 itu, ada beberapa sanksi yang diterima oleh Persis Solo akibat insiden kericuhan di laga tersebut.

Yang pertama, Persis mendapatkan sanksi denda sebesar Rp25 juta karena kehadiran suporternya sebagai tim tamu. Ini sesuai dengan Pasal 5 ayat (7) dan ayat (11) dalam regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026.

”SK Komdis PSSI No. 199/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 Pasal 56 Regulasi BRI Super League Tahun 2025/2026 jo Pasal 12 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persis dibebankan kewajiban penggantian kerugian materil dan diberikan sanksi teguran keras,” bunyi pernyataan resmi Persis.

“Keputusan ini diberikan karena suporter Persis terbukti melakukan perusakan kursi tribune stadion dan menggoyang-goyangkan pagar serta barikade pemisah antara Tribune VIP Barat (Selatan) dan Tribune VIP Barat (Tengah),” lanjut keterangan manajemen.

Pemain Timnas Indonesia, Shayne Pattynama, mengungkapkan ekspektasi besarnya terhadap jersey baru Timnas yang diproduksi oleh Kelme serta optimisme menghadapi era pelatih baru John Herdman. Pernyataan itu disampaikan saat ia membahas kolaborasinya de...

Yuk gabung channel whatsapp Bola.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru tentang Timnas Indonesia, BRI Liga 1, Liga Champions, Liga Inggris, Liga Italia, Liga Spanyol, bola voli, MotoGP, hingga bulutangkis. Klik di sini (JOIN)

Aksi Perusakan Fasilitas

Selanjutnya, dalam surat keputusan Komdis PSSI bernomor 200/L1/SK/KD-PSSI/III/2026 terkait tanggung jawab dan tingkah laku buruk penonton, terjadi insiden kerusuhan, saling ejek, dan saling melakukan pelemparan antarsuporter Persis dan Persijap.

Tidak hanya itu, ada juga aksi perusakan fasilitas Stadion Gelora Bumi Kartini (GBK) yang dilakukan sejumlah oknum suporter Persis Solo. Dari insiden ini, terjadi pelanggaran merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2), jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.

Akibat kejadian itu, Komdis PSSI menjatuhkan sanksi berupa larangan menyelenggarakan pertandingan dengan penonton sebanyak lima laga saat menjadi tuan rumah, berlaku sejak laga kandang terdekat, yakni pekan ke-27. 

Selain sanksi berat menggelar laga kandang tanpa penonton, Laskar Sambernyawa juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp50 juta.

Sanksi Akibat Petasan

Selain itu, masih ada sanksi lainnya yang ditanggung Persis Solo. Berdasarkan Surat Keputusan Komdis PSSI bernomor 201/L1/SK/KD-PSSI/III/2026, Persis harus bertanggung jawab atas tingkah laku buruk penonton.

Merujuk pada Pasal 70 ayat (1), ayat (2), jo lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, suporter Persis ditemukan melakukan pelemparan petasan ke area lapangan pertandingan. Akibatnya, mereka dijatuhi sanksi Rp60 juta.

“Ditemukan bukti pelemparan satu buah petasan ke dalam area lapangan pertandingan yang dilakukan oleh suporter Persis Solo dari Tribun VIP Barat (Selatan). Pengulangan terhadap pelanggaran terkait akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,” tulis putusan Komdis PSSI.

Total Keseluruhan Sanksi 

Dengan keseluruhan sanksi yang dijatuhkan oleh Komdis PSSI ini, Persis setidaknya menanggung sejumlah kerugian. Yang pertama, mereka harus menggelar lima pertandingan kandang tanpa penonton terhitung sejak pekan ke-27.

Setelah itu, total sanksi denda yang ditanggung oleh Persis Solo mencapai Rp135 juta.

Laskar Sambernyawa juga bertanggung jawab untuk mengganti kerugian materil atas perusakan fasilitas di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara.   

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |