Pria Mabuk Tewas Ditikam Usai Cekcok Dengan Warga

2 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Headline

Kamis 30 April 2026 07:00 am oleh

ist
TIKAM--Barang bukti berupa badik milik pelaku diamakan di Polsek Tamalanrea. 

ist TIKAM--Barang bukti berupa badik milik pelaku diamakan di Polsek Tamalanrea. 

MAKASSAR, BKM–Peristiwa tragis terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Makassar.Seorang warga berinisial R (48) tahun harus merengang nyawa usai ditikam seletah cekcok usai meneguk minuman keras,Selasa (29/4).
Perselisihan yang berujung maut itu terjadi saat korban R (48) dalam kondisi mabuk mendatangi lelaki bernisial HA (26) di Jalan Perintis Kemerdekaan sambil mengeluarkan sebilah badik.Melihat korban membawa badik, lelaki HA merasa ditantang hingga akhirnya terjadi cekcok mulut.

Dalam keadaan emosi korban R hendak menikam HA namun HA lebih dulu menikam R, sehingga korban mengalami luka tikaman bagian dada dan perut hingga dilarikan di Rumah Sakit untuk mendapat perawatan. Namun diperjalanan korban tewas karena diduga kehabisan darah.
Anggota Polsek Tamalanrea-Polrestabes Makassar yang menerima laporan dari warga langsung bergerak cepat ke tempat kejadian perkara (TKP) namun pelaku sudah melarikan diri. Tak lama kemudian anggota mendapat informasi dari warga bahwa pelaku sudah melarikan diri ke Pangkep.

Anggota kemudian mengejar  pelaku kurang lebih dari delapan jam dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Mangkaca-Sageri, Oangkeo bekerjasama dengan personel Polres Pangkep.
Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Wahiduddin mengemukakan, berdasarkan informasi dari Kapolsek Tamalanrea, Kompol Mustari Alam, kalau terjadi peristiwa penikaman hingga menyebabkan korban meninggal. Kejadian itu berawal dari pertengkaran atau cekcok antara pelaku dan korban. Korban diduga sudah mabuk mendatangi pelaku, kemudian terjadi penikaman hingga tewas. Saat itu korban lebih dulu mengeluarkan senjata tajam, namun pelaku langsung menyerang dengan menggunakan badik dan menikam korban berulang kali hingga tersungkur dan tewas.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah badik, pisau dapur, pakaian yang digunakan saat kejadian serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku melarikan diri. Atas perbuatan pelaku penyidik menyerahkan dengan Pasal 458 ayat (1) subs Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (jul)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |