Pria Merauke Disel Usai Bobol Toko HP

2 hours ago 5

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 21 Mei 2026 07:00 am oleh

DISEL -- Pemuda asal Merauke, Provinsi Papua Selatan, KM dijebloskan ke sel Mapolsek Ujung Bulu usai nekat melakukan pencurian di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (18/6) dini hari.

DISEL -- Pemuda asal Merauke, Provinsi Papua Selatan, KM dijebloskan ke sel Mapolsek Ujung Bulu usai nekat melakukan pencurian di Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (18/6) dini hari.

BULUKUMBA, BKM — Pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, KM alias TL (20) dijebloskan ke sel Mapolsek Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba usai nekat melakukan pencurian dengan membobol sebuah Toko Handphone di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (18/6) dini hari.

Peristiwa pencurian dilaporkan korban MR (30). Dia merupakan Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu. KM yang berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu diringkus Unit Reskrim bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga unit HP berbagai merek yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kapolsek Ujung Bulu, Iptu Rudi Adri Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait adanya tindak pidana pencurian di toko seluler milik korban.

“Pada Senin, (18/5) sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan DI Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Iptu Rudi Adri Purwanto, Rabu (20/5).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui korban sebelumnya meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci. Namun pada pagi harinya sekitar pukul 09.00 Wita, saksi yang merupakan pegawai korban menemukan dua buah gembok pintu toko dalam keadaan rusak.

Saksi kemudian menghubungi korban untuk datang memeriksa kondisi toko. Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak enam unit HP berbagai merek telah hilang. Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ujung Bulu guna proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang sementara berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” Jelas Iptu Rudi.
Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri enam unit handphone milik korban. Namun saat diamankan, polisi hanya menemukan tiga unit handphone, sementara tiga unit lainnya diakui telah dibuang oleh pelaku karena dikira dalam keadaan rusak. Saat ini barang bukti tersebut masih dalam pencarian pihak kepolisian.

“Motif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,” jelas Iptu Rudi.
Saat ini, KM alias TL telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (ful)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |