Songsong Desain Baru Kepemiluan 2029, Tantangan Menanti

6 hours ago 4

BeritaKotaMakassar > Politik

Rabu 1 April 2026 07:00 am oleh

IST
Alamsyah

IST Alamsyah

MAKASSAR, BKM–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menyongsong desain baru kepemiluan pada tahun 2029, tantangan besar menanti para penyelenggara, akademisi, hingga pemilih.
Dalam diskusi publik Obrolan Aktualisasi Konstitusi (ORASI) yang digelar UKM LeDHaK Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, para pakar membedah evaluasi Pemilu 2024 sebagai kompas perbaikan sistem demokrasi ke depan.

Mengusung tema “Menuju Pemilu 2029: Penguatan Sistem Kepemiluan melalui Refleksi Penyelenggaraan 2024”, diskusi yang digelar hibrid di ruang promosi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ini menghadirkan perspektif dari sisi pengawas Bawaslu, teknis penyelenggaraan (KPU), dan tinjauan akademis Hukum Tata Negara (HTN) Unhas.
Anggota Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyoroti pergeseran fundamental posisi Bawaslu di mata hukum. Ia menggarisbawahi bahwa berdasarkan Putusan MK No. 104/2025, rekomendasi Bawaslu terkait pelanggaran administrasi kini bukan sekadar saran, melainkan putusan yang mengikat secara hukum dan wajib ditindaklanjuti KPU.

“Kita sering terjebak dalam perdebatan prosedural saat tahapan berjalan, padahal substansi regulasi harus diperkuat. Pada 2029 nanti, pemilu nasional dan lokal akan dipisah dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun sesuai Putusan MK No. 135/2024. Ini adalah peluang untuk mengurangi beban kerja dan meningkatkan kualitas pengawasan,” ujar Alamsyah via daring, Selasa (31/3).
Ia juga mengingatkan bahwa meskipun teknologi membantu, penyelenggara tidak boleh “mendewakan” aplikasi. “Aplikasi itu buatan manusia, bukan Tuhan. Itulah mengapa Indeks Kerawanan tetap menjadi instrumen vital. Kami mendorong perguruan tinggi menyusun naskah akademik untuk regulasi pemilu yang lebih berbasis kedaerahan,” tambahnya.
Dosen HTN Unhas, Fajlurrahman Jurdi, memberikan pencerahan dari sisi kedaulatan rakyat. Ia menegaskan bahwa kehadiran rakyat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah bentuk “kontrak sosial” yang sering disalahartikan.

“Suara yang diberikan di TPS bukanlah penyerahan kekuasaan secara mutlak, melainkan pinjaman. Hak milik kekuasaan tetap ada pada rakyat,” tegas Fajlurrahman. Ia menjelaskan bahwa karena statusnya adalah ‘pinjaman’, maka penguasa yang terpilih dapat dipertanyakan, dituntut, bahkan ‘dirampas’ kembali mandatnya jika menyalahgunakan titipan rakyat tersebut.
Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sulsel, Dr. Yusdar, menegaskan bahwa KPU saat ini tengah mengejar lima pilar perbaikan fundamental. Fokus utamanya bermuara pada satu muara: Akurasi Data dan Modernisasi Sistem.

Perjalanan menuju Pemilu 2029 dipastikan tidak akan mudah. Yusdar memaparkan bahwa pemilu serentak membawa beban koordinasi dan logistik yang luar biasa kompleks. Di sisi lain, sistem digital seperti Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) yang diharapkan menjadi solusi, justru menghadapi tantangan besar berupa serangan disinformasi dan hoaks yang kerap menggerus kepercayaan publik.

“Kita tidak hanya bicara soal aplikasi, tapi soal bagaimana publik percaya pada prosesnya. Masalahnya, hoaks seringkali lebih cepat sampai ke telinga masyarakat daripada fakta penyelenggaraan,” ungkap Yusdar. (rif)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |