‎Tak Berizin, Tiga Minimarket di Manggala Ditutup

16 hours ago 13

BeritaKotaMakassar > Metro

Selasa 14 April 2026 07:00 am oleh

ist
DITUTUP-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban pada hari ketiga dengan menutup sementara tiga kios/minimarket milik PT Primafood International yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggala.

ist DITUTUP-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban pada hari ketiga dengan menutup sementara tiga kios/minimarket milik PT Primafood International yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggala.

‎MAKASSAR,BKM –- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melanjutkan penertiban pada hari ketiga dengan menutup sementara sejumlah kios/minimarket milik PT Primafood International yang beroperasi di wilayah Kecamatan Manggala.

Penindakan dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan Borong Indah, Jalan Borong Raya, dan Jalan Tamangapa Raya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perizinan.‎

Penutupan sementara tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 28 Ayat (2) yang mewajibkan setiap orang atau badan usaha memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.‎

Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan di lapangan, usaha-usaha tersebut diketahui belum melengkapi dokumen perizinan sebagaimana yang dipersyaratkan.‎
Atas dasar itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional hingga pihak pengelola dapat memenuhi seluruh persyaratan perizinan.‎
Kasatpol PP Makassar, Hasanuddin, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
‎“Jadi ditutup sementara dan diarahkan untuk mengurus perizinan. Kami turun ke lapangan bersama PTSP,” ujarnya kepada BKM,kemarin.‎

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat pelaku usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
‎“Kami hanya ingin semua pelaku usaha tertib administrasi. Kalau izinnya sudah lengkap, tentu bisa kembali beroperasi seperti biasa,” tambahnya.
‎Dengan penegakan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, pemerintah berharap tercipta iklim usaha yang tertib, adil, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Kota Makassar.(jar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |