Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus

21 hours ago 12

loading...

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

HUKUM pidana termasuk salah satu rumpun hukum publik dan sampai saat ini diketahui telah bermetamorfosa menjadi rumpun hukum yang bersifat abu-abu (grey-law) dalam arti hukum pidana ditarik memasuki ranah hukum perdata khusus hukum korporasi dan bahkan juga ditarik ke ranah hukum administratif dan ranah hukum keuangan negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan hukum termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Kondisi hukum pidana yang merupakan abu-abu telah diperparah dengan kenyataan praktik pemberantasan korupsi pada khususnya unsur pengaruh faktor kekuasaan eksekutif sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh faktor kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan barang bukti 74 kg emas dan uang cash sebanyak Rp90 miliar dan lain-lain sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, yang kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung .

Proses penyerahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh faktor kekuasaan dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto dan unsur faktor luar yang tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum. Jika info ini benar, dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang, akan mengalami hambatan serius alias mangkrak di tengah jalan. Bahkan, untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali, karena bagaimana mungkin dengan istilah dikenal "jeruk makan jeruk", pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus akan dapat dituntaskan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |