Teken PKB 2026-2028, CCEP Indonesia dan Serikat Pekerja Perkuat Hubungan Industrial

10 hours ago 9

loading...

(Ki-ka) Direktur Public Affairs, Communications, & Sustainability CCEP Indonesia Lucia Karina; Mathilda Lumbantobing; Xavi Selga; Perwakilan-perwakilan Serikat Pekerja CCBI-CCDI. Foto/Dok. SindoNews

BEKASI - Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia), melalui PT Coca-Cola Bottling Indonesia (PT CCBI) dan PT Coca-Cola Distribution Indonesia (PT CCDI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2026-2028 di Pabrik Bekasi 1, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kerja sama ini untuk mewujudkan hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan secara adil sesuai perundang-undangan dan prinsip hak asasi manusia (HAM).

Prosesi penandatanganan dilakukan langsung Presiden Direktur CCEP Indonesia, Xavi Selga, bersama perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan perusahaan. Momen ini menjadi tonggak penting yang menandai tercapainya kesepakatan bersama antara manajemen dan pekerja terkait hak dan kewajiban kedua belah pihak, sekaligus memperkuat fondasi hubungan industrial yang harmonis, adil dan berkeadilan. Baca juga: Kisah Sukses Warren Buffett Investasi Saham Coca-Cola, dari Uang Saku ke Miliaran Dolar

Xavi Selga menegaskan, penandatanganan PKB ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen bersama dalam membangun lingkungan kerja yang mendukung pertumbuhan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh karyawan. Ini juga menjadi langkah penting dalam memperkuat budaya saling menghormati serta mendorong peningkatan berkelanjutan. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada Serikat Pekerja atas dialog konstruktif yang telah terjalin,” katanya.

Proses pembaruan PKB periode 2026-2028 sendiri dilalui melalui serangkaian tahapan yang komprehensif,
mulai dari verifikasi serikat pekerja/serikat buruh di lingkungan CCEP Indonesia, pra-perundingan, hingga perundingan intensif yang berlangsung dalam tiga tahap. Seluruh rangkaian tersebut kemudian ditutup dengan finalisasi draf PKB pada Maret 2026.

People & Culture Director CCEP Indonesia, Mathilda Lumantobing mengatakan, penandatanganan
PKB ini menjadi momen penting yang mencerminkan semangat kolaborasi antara perusahaan dan pekerja
dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. ”Momentum penandatanganan PKB ini menjadi langkah penting bagi CCEP Indonesia dalam memperkuat kemitraan antara manajemen dan serikat pekerja,” ujarnya.

Perusahaan meyakini, hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan merupakan salah satu fondasi penting dalam mendukung keberlanjutan usaha. Lebih lanjut, penandatanganan PKB ini juga menjadi penegasan komitmen dalam hal memperkuat peran dalam menciptakan tenaga kerja yang terampil dan kompetitif. Baca juga: Stafsus Menaker: Kemajuan Dunia Industri Wajib Diikuti Kesejahteraan Pekerja

PKB periode 2026-2028 ini akan berlaku efektif mulai 1 April 2026 hingga 31 Maret 2028. Ini menjadi pedoman bersama dalam menjaga iklim kerja yang produktif, aman, dan positif bagi seluruh karyawan serta mendukung keberlanjutan bisnis perusahaan.

(poe)

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |