Terbaru, Ini Syarat dan Tahapan Pengajuan Pembebasan Fiskal Impor Hibah dan Bantuan Bencana

13 hours ago 7

loading...

PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Bencana Alam. Foto/Dok

JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan PMK Nomor 99 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah untuk Keperluan Ibadah untuk Umum, Amal, Sosial, Kebudayaan atau untuk Kepentingan Penanggulangan Bencana Alam. Regulasi yang diundangkan pada Desember 2025 ini akan mulai berlaku pada 27 Februari 2026.

Sudahkah Anda memahami persyaratan dan tahapan pengajuan pembebasan bea masuk dan/atau cukai agar fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menegaskan, bahwa aturan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada kepentingan publik. “PMK ini secara substansi pro-publik. Negara memberikan pembebasan fiskal untuk kegiatan non-komersial yang berdampak sosial luas, termasuk penanggulangan bencana alam,” ujarnya.

Syarat Penting untuk Permohonan

PMK 99 Tahun 2025 mengatur secara rinci persyaratan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan/atau cukai. Untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan, pemohon wajib melampirkan:
- Rekomendasi dari kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai bidangnya (keagamaan, sosial, atau kebudayaan).
- Gift certificate atau memorandum of understanding (MoU).
- Dokumen pendirian badan/lembaga sesuai ketentuan perundang-undangan (akta notaris, dasar hukum pendirian berdasarkan undang-undang atau peraturan pemerintah).

Baca Juga: Viral Bantuan Bencana dari Diaspora Kena Pajak, Purbaya: Nggak Ada!

Sementara untuk kepentingan penanggulangan bencana alam, persyaratan disesuaikan dengan kondisi bencana (prabencana, tanggap darurat, atau rehabilitasi dan rekonstruksi). Dokumen yang dipersyaratkan antara lain:
- Rekomendasi dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebencanaan.
- Gift certificate atau MoU.
- Dalam hal pemohon badan/lembaga, dilengkapi dokumen pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Dalam kondisi darurat bencana, dapat dilengkapi surat keterangan/pernyataan bahwa barang merupakan hibah apabila gift certificate atau MoU belum tersedia.

Selain itu, permohonan minimal memuat identitas pemohon (nama, alamat, NPWP untuk badan/lembaga), rincian jumlah dan jenis barang, perkiraan harga barang, pelabuhan pemasukan, serta nomor dan tanggal dokumen rekomendasi dan dokumen hibah.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |