Tim 9 Kejagung, Kortas Tipikor Polri, hingga KPK Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang

7 hours ago 10

loading...

Tim 9 Kejagung, Kortas...

Tim 9 Kejagung menggelar Rakor dengan Kortas Tipikor Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Foto: Puteranegara Batubara

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febrie Adriansyah . Rakor dihadiri Ketua Tim 9 Rudi Margono; Kakortastipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto, serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti.

Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan seluruh proses penyidikan kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

Baca juga: Febrie Adriansyah Hadirkan Empat Saksi Ahli Dalam Sidang Praperadilan

"Kemudian, penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," ujar Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

wa-channel

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |