![]()
Senin 30 Maret 2026 07:00 am oleh ronalyw
DITAHAN -- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 baru-baru ini. Sebelumnya lima tersangka langsung di tahan, dan total tujuh tersangka yang sudah dilakukan penahanan.
BELOPA, BKM — Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program P3-TGAI Tahun Anggaran 2024 baru-baru ini. Dua tersangka baru Uakni Baso Ilyas dan Misdar Abadi. Kedua tersangka langsung ditahan di Lapas Palopo bersama lima tersangka sebelumnya yang lebih dulu di titip di Lapas Palopo.
Penetapan dua tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor TAP-763/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-251/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, tanggal 10 Maret 2026 terhadap Misdar Abadi, dan Surat penetapan tersangka Nomor TAP 774/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-271/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, tanggal 10 Maret 2026 terhadap Baso Ilyas.
Humas Kejaksaan Negeri Luwu “Prasetyo Purbo menyampaikan tim penyidik langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka bersama lima tersangka lainnya,
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 606 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2024 yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mendukung ketahanan pangan nasional, meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan sebagaimana tercantum dalam prioritas pembangunan RPJMN 2020–2025.
Di Sulsel, program tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap dengan total 1.417 titik pembangunan irigasi. Khusus di Kabupaten Luwu terdapat 152 titik P3-TGAI dengan alokasi anggaran Rp225 juta per titik, terdiri dari Rp195 juta untuk pekerjaan fisik yang dikelola secara swakelola oleh Kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), serta Rp30 juta untuk dukungan manajemen oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.
Total anggaran program untuk kelompok P3A di Kabupaten Luwu mencapai Rp34,2 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2024. Dalam proses pengusulan program tersebut, Muhammad Fauzi, S.E. melalui surat rekomendasi DPR-RI Nomor F025/FPG/DPR RI/IV/2024 tanggal 18 April 2024 mengusulkan 175 titik program P3-TGAI, dengan 94 titik di antaranya berada di Kabupaten Luwu. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya dugaan praktik permintaan uang muka atau fee sebesar Rp35 juta per titik kepada kelompok P3A yang ingin memperoleh program tersebut.
Permintaan tersebut diduga disampaikan melalui beberapa pihak, yakni Arief Rahman, kemudian diteruskan kepada Zulkifly, Andi Rano Rahim, Mulyadi, termasuk dua tersangka baru untuk melakukan penjaringan kelompok P3A.
Kelompok P3A yang ingin mendapatkan program tersebut disebut diminta membayar fee berkisar Rp31,5 juta hingga Rp35 juta. Apabila tidak sanggup membayar, maka usulan program akan dialihkan kepada kelompok lain yang bersedia memenuhi permintaan tersebut.
Berdasarkan keterangan para saksi dari sejumlah ketua kelompok P3A di Kabupaten Luwu, praktik pembayaran fee tersebut disebut menjadi syarat untuk mendapatkan program P3-TGAI yang disebut sebagai bagian dari pokok-pokok pikiran (Pokir).
Atas perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuanya undang undang pidana tindak kerupsi
Penyidik kejaksaan Negeri Luwu menegaskan bahwa proses penyidikan Masi terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dlm keterlibatan perkara tersebut. (rls)
Rekomendasi Untukmu






































:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3202958/original/062911200_1596893908-Persijap_Jepara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5452821/original/063692700_1766459920-wasit_jepang.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5442611/original/013751400_1765547342-6.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5443193/original/064411900_1765630737-photo-collage.png__4_.png)

:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5399832/original/035489100_1762014180-20251101BL_Timnas_Futsal_Indonesia_Vs_Australia_5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4909059/original/034976800_1722766959-Persebaya_Surabaya_-_Ilustrasi_Logo_Persebaya_Surabaya_2024_copy.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5441153/original/025905600_1765454961-Latihan_timnas_Indonesia-4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5436755/original/053587600_1765185011-IMG_1847.jpeg)
