Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026

13 hours ago 7

loading...

Unpad bersama UB, dan UT melaksanakan pendampingan usaha bagi pelaku UMK di wilayah terdampak banjir bandang di Sumut. Foto/istimewa

SUMUT - Universitas Padjadjaran (Unpad) bersama Universitas Brawijaya (UB), dan Universitas Terbuka (UT) melaksanakan pendampingan usaha bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah terdampak banjir bandang di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pengabdian kepada Masyarakat Kolaborasi Indonesia (PMKI) 2026.

Mengusung tema "Model Penguatan Ketahanan Hukum dan Ekonomi UMKM Pascabencana melalui Literasi Kebencanaan dan Pencegahan Learning Loss Berbasis Legalitas Usaha", program ini tidak hanya memberikan edukasi mengenai pentingnya legalitas usaha, tetapi juga melakukan pendampingan langsung kepada para pelaku UMK hingga proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan pendaftaran Merek.

Program ini dirancang sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana melalui penguatan aspek hukum dan kelembagaan usaha.

Kegiatan dilaksanakan secara bertahap di tiga wilayah sasaran dengan melibatkan pemerintah daerah, perangkat desa, serta komunitas pelaku UMK yaitu di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Langkat.

Baca juga: Banjir dan Longsor di Sumatera Belum Ditetapkan Bencana Nasional, Ini Penjelasan BNPB

Salah satu kegiatan utama berlangsung di Balai Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, yang dihadiri puluhan pelaku UMK dari berbagai sektor usaha. Pelaksanaan kegiatan lapangan di lokasi terdampak bencana dilaksanakan pada 25–28 Juni 2026.

Meskipun demikian, komitmen Tim PMKI 2026 tidak berhenti pada pelaksanaan kegiatan di lapangan. Proses pendampingan dan fasilitasi pendaftaran legalitas usaha, meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikasi Halal, dan pendaftaran Merek, akan terus dilakukan secara berkelanjutan sepanjang 2026 hingga seluruh tahapan pengajuan peserta memperoleh pendampingan yang optimal.

Ketua Tim PMKI 2026 Deviana Yuanitasari menjelaskan legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan UMK, terlebih bagi pelaku usaha yang sedang bangkit setelah terdampak bencana.

Lihat video: Nasib Ratusan Rumah yang Terdampak Banjir Sumatera, Akankah Relokasi?

"Banyak pelaku UMK yang sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun belum memiliki legalitas usaha. Akibatnya, mereka kesulitan memperoleh akses pembiayaan, memperluas pasar, mengikuti pengadaan pemerintah, hingga memasuki ekosistem perdagangan digital. Karena itu, pendampingan yang kami lakukan tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi sampai pada proses penerbitan legalitas usaha sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Menurut Deviana, penguatan legalitas usaha juga menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan ekonomi masyarakat pascabencana. Ketika pelaku UMK memiliki NIB, Sertifikat Halal, maupun merek yang terlindungi secara hukum, maka peluang untuk berkembang menjadi lebih besar dan keberlanjutan usaha dapat lebih terjamin.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |