Usai Eksekusi Mira Hayati, Kejati Sulsel Telusuri Kekayaan Bos MH Cosmetic

15 hours ago 7

BeritaKotaMakassar > Headline

Sabtu 21 Februari 2026 16:32 pm oleh

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) memberi keterangan terkait penelusuran aset kekayaan milik Mira Hayati.

Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi (tengah) memberi keterangan terkait penelusuran aset kekayaan milik Mira Hayati.

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, mengambil langkah lanjutan yang tegas usai eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik ilegal, Mira Hayati alias “Ratu Emas”.

‎Ia memerintahkan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap seluruh kekayaan pemilik brand MH Cosmetic tersebut. Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan pembayaran pidana denda sebesar Rp1 miliar sebagaimana diputuskan oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

‎Kajati menegaskan, apabila terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk membayar denda, maka negara akan mengambil tindakan penyitaan terhadap harta yang dimiliki.

“Perkara ini sudah inkracht. Selain menjalani pidana penjara, terpidana juga wajib membayar denda. Saya telah memerintahkan tim Pemulihan Aset melakukan asset tracing. Jika denda Rp1 miliar tidak dibayar, maka asetnya akan disita dan dieksekusi,” tegas Didik pada Jumat (20/2/2026).

‎Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan Tim Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel yang sebelumnya melakukan penjemputan paksa terhadap Mira Hayati pada Rabu (18/2/2026).

‎Penahanan dilakukan di rumah pribadinya di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, dan disaksikan aparat lingkungan setempat. ‎Saat ini, terpidana telah mendekam di Lapas Makassar untuk menjalani masa hukuman.

‎Ketegasan Kejati Sulsel merujuk pada Putusan Kasasi MA Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dalam amar putusan tersebut, Mira Hayati dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

‎Putusan kasasi ini sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum kasus peredaran skincare berbahaya yang mengandung merkuri. Produk tersebut dinilai melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

‎Dalam perjalanan perkara, vonis terhadap Mira Hayati sempat berubah di setiap tingkat peradilan: dari 10 bulan penjara di tingkat pertama, meningkat menjadi 4 tahun pada tingkat banding, hingga akhirnya diputus 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

‎Kejati Sulsel memastikan penanganan ‎kasus tidak berhenti pada penahanan semata. Penelusuran dan kemungkinan penyitaan aset diharapkan dapat mengamankan kerugian negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik berbahaya di tengah masyarakat. (jar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Usai Eksekusi Mira Hayati, Kejati Sulsel Telusuri Kekayaan Bos MH Cosmetic

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |