Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda

6 hours ago 7

loading...

Gedung Kementerian HAM. Foto/Dzikry Subhanie

JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia ( Walhi ) menilai draf revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang tengah disiapkan pemerintah belum mampu memperkuat perlindungan hak asasi manusia, khususnya berkaitan dengan lingkungan hidup dan pembela HAM. Karena itu, Walhi meminta pembahasan revisi tersebut ditunda untuk disempurnakan terlebih dahulu.

Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Jerry Even Sembiring mengatakan, momentum revisi UU HAM semestinya digunakan untuk memperkuat perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM. Namun, sejumlah aspek penting dinilai belum tercermin dalam substansi draf yang diusulkan Kementerian HAM .

Menurut Walhi, setidaknya terdapat tiga poin krusial yang seharusnya masuk dalam revisi UU HAM, yakni penguatan peran dan kewenangan Komnas HAM, pengakuan dan perlindungan terhadap pembela HAM termasuk pejuang lingkungan, serta pengadopsian konsep rights of nature atau hak-hak alam.

Baca Juga: Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia

Boy menegaskan, revisi UU HAM tidak boleh hanya berfokus pada pemenuhan hak dasar manusia, termasuk hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Menurutnya, revisi tersebut juga harus menjadi instrumen perlindungan lingkungan hidup dari ancaman kerusakan yang dipicu aktivitas industri ekstraktif.

"Dalam perkembangan hak asasi manusia, beberapa negara tidak sekadar mengakomodasi hak atas lingkungan hidup yang sehat. Guna memastikan pemenuhan hak tersebut, beberapa negara telah mengakomodasi apa yang disebut sebagai the rights of nature dalam beragam produk hukumnya. Pengakuan ini dilakukan melalui konstitusi atau undang-undang khusus. Momentum penting revisi UU HAM merupakan waktu penting untuk mengakomodasi the rights of nature dalam hukum Indonesia," kata Boy dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |