Warga Toraja Utara Terancam 12 Tahun Penjara Gegara Rudapaksa Anak Tiri

16 hours ago 11

BeritaKotaMakassar > Headline

Minggu 22 Februari 2026 14:15 pm oleh

Personel Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan warga Kecamatan Sopai berinisial MP yang dilaporkan merudapaksa anak tirinya.

Personel Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara mengamankan warga Kecamatan Sopai berinisial MP yang dilaporkan merudapaksa anak tirinya.

RANTEPAO, BKM. FAJAR.CO.ID — Seorang warga Kecamatan Sopai berinisial MP (37) diamankan Tim Resmob Polres Toraja Utara. Ia harus berurusan dengan hukum karena telah merudapaksa anak tirinya.

Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi No: LP/B/66/II/2026/SPKT/Sat Reskrim/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tertanggal 21 Februari 2026.

Usai menerima laporan, Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara bergerak cepat mengamankan pelaku di Sopai, Sabtu (21/2) pukul 02.25 Wita.

Kasat Reskrim Polres Torut, Iptu Ruxon mengatakan, MP ditengarai melakukan perbutan tidak senonoh kepada korban bulan Juli 2022 dan 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.40 Wita di kediaman pelaku di Kecamatan Sopai, Torut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, personel Resmob kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya tanpa perlawanan. Selanjutnya MP digelandang ke Mapolres Toraja Utara guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ruxon menyebut, pelaku diancam pidana 12 tahun sesuai pasal 418 ayat (1) KUHP tentang Persetubuhan atau Perbuatan Cabul.

Kanit Resmob Polres Torut, Bripka Simbara Buntu Lipa menjelaskan, kasus kekerasan perempuan dan anak tergolong tinggi di Toraja Utara.

”Untuk periode Januari hingga Februari 2026, Polres Toraja Utara telah memproses empat kasus kekerasan perempuan dan anak,” ujar Simbara. (gus)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |