150 Warga Binaan Lapas Maros Diusulkan Terima Remisi Idulfitri

2 hours ago 5

BeritaKotaMakassar > Gojentakmapan

Rabu 11 Maret 2026 07:00 am oleh

Imran

Imran

MAROS, BKM — Sebanyak 150 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kabupaten Maros diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Idulfitri tahun ini.
Kepala Lapas Maros, Imran, mengatakan, dari total warga binaan yang diusulkan, sebagian besar akan menerima remisi dengan masa pengurangan hukuman bervariasi.
”Jumlah warga binaan yang diusulkan remisi sebanyak 150 orang. Dengan rinciannya, remisi 15 hari sebanyak 39 orang, remisi 1 bulan sebanyak 101 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 9 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang,” ujarnya kepada awak media, Senin (9/3).

Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu SK penetapan dari Jakarta. Ditambahkan, pada pemberian remisi tahun ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas tepat pada hari lebaran.

”Untuk yang langsung bebas pada hari Lebaran nihil,” katanya.
Imran menjelaskan, warga binaan yang diusulkan menerima remisi berasal dari berbagai jenis tindak pidana. Mulai dari perlindungan anak, pencurian, narkotika, pembunuhan, pelanggaran lalu lintas, hingga kasus penipuan dan penggelapan.

Namun, kasus narkotika menjadi tindak pidana paling dominan di antara warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi.
”Mayoritas yang mendapatkan remisi itu adalah kasus narkotika. Jumlahnya sekitar 60 orang lebih. Selebihnya merupakan pidana umum lainnya,” jelasnya.
Selain itu, terdapat pula beberapa warga binaan perempuan yang turut diusulkan menerima remisi. Sebagian besar di antaranya juga tersangkut kasus narkotika. Untuk pemberian remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif.

”Syaratnya harus berstatus narapidana, sudah menjalani pidana minimal enam bulan. Selama menjalani masa tahanan, bersangkutan harus berkelakuan baik. Serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” jelasnya.

Remisi khusus Idulfitri merupakan hak warga binaan yang diberikan pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku serta partisipasi dalam program pembinaan selama menjalani masa hukuman. (ari/c)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |