AJI Makassar Kutuk Teror Terhadap Jurnalis yang Liput Demo di Bulukumba

14 hours ago 3

BeritaKotaMakassar > Headline

Kamis 5 Februari 2026 17:34 pm oleh

AJI Makassar Kutuk Teror Terhadap Jurnalis yang Liput Demo di Bulukumba

MAKASSAR, BKM — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam keras dugaan aksi teror yang dialami Ifa Musdalifah, jurnalis kontributor Metro TV di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Teror tersebut diduga dilakukan melalui media sosial oleh akun bernama Choi-Choi dan ditujukan kepada Ifa yang juga merupakan anggota Divisi Advokasi AJI Makassar. Ancaman itu muncul tak lama setelah Ifa melakukan peliputan aksi demonstrasi di Kantor DPRD Bulukumba, Rabu, 4 Februari 2026, pukul 09.00 Wita.

Ketua AJI Makassar, Sahrul Ramadan, menjelaskan bahwa kehadiran Ifa di lokasi karena sedang menjalankan tugas jurnalistik meliput aksi unjuk rasa yang digelar oleh lembaga PATI. Aksi tersebut berlangsung di depan Gedung DPRD Bulukumba dan menyoroti polemik isu nelayan Pantai Parangluhu.

“Sekitar 40 menit kemudian, datang rombongan massa aksi lain yang berasal dari warga Bontobahari bersama gabungan aktivis pemuda dan lingkungan yang menyuarakan penolakan kawasan industri petrokimia,” ujar Sahrul saat menyampaikan kronologi berdasarkan penuturan Ifa.

‎Dalam barisan demonstran tersebut terdapat dua aktivis perempuan yang dikenal Ifa, yakni Anjar mantan jurnalis Radar Selatan yang kini aktif sebagai pegiat lingkungan serta Nilam dari Kopri PMII Bulukumba.

Sahrul menuturkan, setelah meliput aksi kelompok aktivis lingkungan, Ifa kembali bertemu Anjar dan Nilam. Keduanya kemudian mengajak Ifa untuk naik ke ruang sidang paripurna DPRD Bulukumba.

‎“Awalnya Ifa sempat ragu karena menilai tidak ada agenda penting yang perlu diliput di ruang sidang, mengingat sifatnya yang seremonial,” kata Sahrul.

Namun, karena merasa sungkan menolak ajakan kedua rekannya dan tugas peliputan di luar telah selesai, Ifa akhirnya ikut naik ke lantai dua Gedung DPRD dan masuk ke ruang rapat paripurna.

‎Tak lama berselang, sekitar tiga menit berada di dalam ruangan, Ifa mendengar kericuhan dari lantai bawah. Beberapa pejabat terlihat berlarian menyusul situasi yang memanas.

‎Ifa pun segera keluar untuk kembali meliput situasi, mengambil gambar serta merekam video dari lantai dua. Sekitar lima menit kemudian, keributan kembali terdengar dari dalam ruang sidang disertai teriakan perempuan. Ifa bergegas masuk dan melihat Anjar ditarik keluar dari gedung.

‎“Saat itu Ifa kembali merekam kejadian. Anjar terlihat dikepung sekelompok orang di dalam ruang paripurna, dan Ifa terus mendokumentasikan peristiwa tersebut,” ungkap Sahrul.

‎Merasa kondisi mulai kondusif, Ifa kemudian mengajak Anjar keluar dan bergabung dengan rekan-rekan demonstran yang masih melakukan orasi di luar gedung.

‎Kericuhan kembali terjadi beberapa saat kemudian. Karena berada di luar gedung DPRD, Ifa berupaya memperoleh rekaman video amatir dari orang-orang yang berada di dalam ruang sidang.

Setelah materi liputan dirasa cukup, Ifa segera menyusun berita dan mengirimkannya ke redaksi tempatnya bekerja. Ia juga mengunggah tulisan dan video tersebut ke akun Facebook pribadinya.

Namun, di kolom komentar unggahan tersebut, muncul ancaman dari akun Choi-Choi yang ditujukan kepada Ifa, Anjar, dan Nilam.

‎Akun tersebut menuliskan komentar bernada intimidatif, di antaranya: “Kenapako filter komentar Dheevha takutko ketahuan settinganmu sama Anjar dgn Nilam.. nda lama saya kasih hilang ko bertiga.”

Tidak berhenti di situ, akun yang sama kembali menuliskan komentar serupa di sebuah grup Facebook dengan kalimat ancaman yang mengarah pada keselamatan korban.

Menanggapi kejadian ini, Sahrul menyatakan bahwa peristiwa tersebut menjadi sinyal serius bahwa jurnalis semakin rentan menjadi sasaran kekerasan dan intimidasi. Ia menilai, dalam beberapa tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di berbagai daerah di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat.

“Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin peristiwa serupa akan terus berulang. AJI Makassar menegaskan, jurnalis bukan alat kekuasaan dan bukan humas pemerintah. Jurnalis harus tetap berintegritas serta berpihak pada kepentingan publik dan kebenaran,” tegasnya.

Atas insiden tersebut, AJI Makassar menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:

Segala bentuk intimidasi dan teror yang berkaitan dengan kerja jurnalistik merupakan upaya pembungkaman terhadap kemerdekaan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Serangan dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan karena menghambat dan melanggar kerja-kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Aktivitas jurnalistik dalam menyampaikan informasi kepada publik dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aparat penegak hukum wajib menjamin keselamatan jurnalis saat menjalankan tugas.

Karena jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, negara, pemerintah, dan seluruh perangkatnya berkewajiban memastikan keamanan jurnalis sebagaimana amanat Undang-Undang Pers. (jar)





Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |