Akademisi Apresiasi BPJPH, Wajib Halal Oktober Dapat Dukungan 48 Negara

2 hours ago 2

loading...

Sebanyak 48 negara hadir dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) di Jakarta pada 18-20 September 2026. FOTO/IST

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) baru saja menggelar The 5th Summit of Halal 20 (H20) di Jakarta pada 18-20 September 2026. Sekitar 450 peserta dari 48 negara hadir membahas penguatan tata kelola halal, harmonisasi standar, pengakuan sertifikasi, serta kemudahan perdagangan produk halal lintas negara.

Akademisi Universitas Esa Unggul, Iswadi, menilai kehadiran perwakilan dari 48 negara dalam The 5th Summit of Halal 20 (H20) menunjukkan semakin luasnya ruang kerja sama internasional dalam pengembangan ekosistem halal. Pengembangan itu menjadi bagian penting dalam membangun sistem halal yang semakin terintegrasi dan inklusif, terutama menjelang penerapan tahapan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026.

Iswadi mendukung langkah BPJPH dalam memastikan status halal produk impor yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Menurutnya, pemastian tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada konsumen sekaligus kejelasan bagi pelaku usaha.

"Pemastian produk halal impor merupakan hal yang penting. Konsumen Indonesia berhak mendapatkan kepastian mengenai status halal produk yang mereka konsumsi, sementara dunia usaha juga membutuhkan aturan yang jelas dan terukur," kata Iswadi kepada media di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

BPJPH telah menerbitkan Peraturan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia. Regulasi tersebut menjadi pedoman dalam pemastian produk halal luar negeri yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia.

Iswadi mengaku telah mencermati ketentuan tersebut secara seksama. Ia menilai tidak ada alasan bagi produsen luar negeri untuk mengkhawatirkan penerapan aturan tersebut karena regulasi itu pada dasarnya mengatur mekanisme pemastian kesesuaian halal, bukan larangan terhadap produk impor.

"Tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh produsen luar negeri yang masuk ke Indonesia, karena tidak ada pelarangan dan pembatasan serta pemeriksaan fisik di pelabuhan Indonesia. Jadi semua produk yang diimpor dari luar negeri akan tetap bisa masuk ke Indonesia, jadi tidak perlu ada yang dikhawatirkan," kata Iswadi.

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |