Aset Pemkot Parepare Dibongkar

2 days ago 6

BeritaKotaMakassar > Sulselbar

Kamis 15 Januari 2026 07:00 am oleh

Aset Pemkot Parepare Dibongkar

PAREPARE, BKM — Bangunan eks Swalayan Cahaya Ujung (CU) di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, mulai dibongkar. Proses pembongkaran bangunan telah berlangsung selama tiga hari.
Pantauan di lokasi menunjukkan sebagian atap bangunan yang menggunakan seng telah dibuka, sementara bagian lain masih dalam proses pembongkaran. Pemerintah Kota Parepare membongkar bangunan tersebut dengan sejumlah pertimbangan, salah satunya karena kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak layak dan berisiko ambruk.

Berdasarkan hasil analisis konstruksi yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Parepare, bangunan eks CU dinyatakan tidak memenuhi standar kelayakan dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat lokasi tersebut berada di kawasan dengan aktivitas warga yang cukup padat.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Pemkot Parepare melalui Bidang Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) telah lebih dulu melakukan penghapusan aset daerah terhadap bangunan tersebut pada tahun 2025.
Kepala BKD Kota Parepare, Prasetyo Catur, membenarkan bahwa bangunan eks CU telah resmi dihapus dari daftar aset milik daerah sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak ketiga. Penghapusan asetnya sudah dilakukan pada tahun 2025,” ujar Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/1).

Dia menjelaskan, sebelum pembongkaran, telah dilakukan appraisal atau penilaian aset oleh Dinas PUPR. Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai bangunan eks CU ditaksir sebesar Rp51 juta.
“Sesuai hasil appraisal dari PUPR, nilai aset bangunan tersebut sekitar Rp50 juta,” katanya.
Meski demikian, pihak ketiga yang mengerjakan pembongkaran menawarkan nilai lebih tinggi, yakni sebesar Rp80 juta. Nilai tersebut tidak hanya mencakup pembongkaran bangunan, tetapi juga perataan serta penataan area setelah bangunan dirobohkan.

Pihak ketiga tidak hanya membongkar, tetapi juga merobohkan bangunan dan merapikan lokasi. Mereka menggunakan alat berat dalam proses pembongkaran,” jelas Prasetyo.
Menurutnya, alasan utama pembongkaran adalah faktor keselamatan. Bangunan yang sudah tidak layak dinilai rawan ambruk dan berpotensi membahayakan warga yang beraktivitas di sekitarnya.
Terkait pemanfaatan lahan eks CU ke depan, Prasetyo menyatakan hal tersebut masih menjadi kewenangan pimpinan daerah dan belum dapat dipastikan.
“Untuk pemanfaatan lahannya nanti, itu sudah menjadi kebijakan pimpinan. Kami belum bisa menyampaikan,” ujarnya.

Selain memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah, pembongkaran bangunan eks CU juga diharapkan dapat mendukung penataan kawasan perkotaan serta menghidupkan kembali aset daerah yang sebelumnya tidak termanfaatkan.
“Selain menambah pendapatan daerah, pembongkaran ini juga berdampak pada penataan kota dan optimalisasi aset tidur agar ke depan bisa lebih bermanfaat,” pungkasnya. (mup/D)






Rekomendasi Untukmu


Epaper Berita Kota Makassar

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |