![]()
Jumat 30 Januari 2026 19:50 pm oleh rus bkm
BK DPRD Kota Makassar menyampaikan keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota legislatif.
MAKASSAR, BKM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Makassar akhirnya menyampaikan keputusan resmi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret dua anggota legislatif, yakni Wakil Ketua DPRD Makassar, Andi Suharmika dan anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli.
BK memastikan tidak ditemukan pelanggaran etik pada diri Andi Suharmika, sementara Fasruddin Rusli diberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis disebabkan pada saat kejadian Fasruddin Rusli yang kala itu menumpang dan terekam video yang viral tersebut.
Ketua BK DPRD Makassar, William Laurin, menjelaskan keputusan tersebut diambil setelah melalui proses klarifikasi, pemeriksaan kronologi, serta pencermatan terhadap video yang sempat beredar luas dan menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
“Berdasarkan klarifikasi yang kami lakukan pada Selasa, 27 Januari, serta penelusuran kronologi kejadian, dapat kami simpulkan bahwa Pak Andi Suharmika pada saat itu sedang menjalankan tugas kedinasan dan dalam perjalanan kembali. Dengan demikian, tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran kode etik sebagaimana yang dilaporkan atau dipersepsikan di ruang publik,” ungkapnya usai rapat internal, Jumat (30/1).
Ia menambahkan, keberadaan Fasruddin Rusli di dalam kendaraan yang sama setelah tiba di bandara juga telah diklarifikasi secara menyeluruh oleh BK. Namun, sorotan publik muncul akibat adanya tampilan iklan yang terlihat saat aplikasi media sosial dibuka, sebagaimana yang terekam dalam video tersebut.
“Setelah kami dalami, iklan yang muncul itu bukan aktivitas judi daring sebagaimana yang sempat dituduhkan. Iklan tersebut muncul secara otomatis ketika aplikasi media sosial dibuka, dan hal seperti ini sebenarnya sangat umum terjadi pada berbagai platform digital,” jelasnya.
Meski demikian, legislator Fraksi PDIP Makassar ini menegaskan bahwa BK tetap menilai adanya unsur kurang kehati-hatian dari Fasruddin Rusli dalam menggunakan media sosial, mengingat posisi yang bersangkutan sebagai pejabat publik yang setiap tindakannya dapat dengan mudah menjadi sorotan masyarakat.
”Walaupun tidak terbukti adanya aktivitas yang melanggar hukum, kami menilai saudara Fasruddin Rusli kurang cermat dan kurang bijak dalam penggunaan media sosial. Hal inilah yang kemudian memicu kegaduhan dan pertanyaan publik, sehingga BK memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis,” jelasnya.
Menurutnya, teguran tersebut bersifat pembinaan agar ke depan setiap anggota DPRD lebih berhati-hati dalam bersikap, khususnya di ruang digital yang sangat terbuka dan mudah disalahartikan.
“Kami ingin menegaskan bahwa sanksi ini bukan semata-mata hukuman, tetapi bentuk pengingat agar seluruh anggota dewan lebih menjaga etika, kehati-hatian, serta citra lembaga DPRD di mata masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa Badan Kehormatan memiliki mekanisme sanksi berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota legislatif. “Sanksi di BK itu berjenjang, mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif seperti pemotongan tunjangan, pembatasan peran di alat kelengkapan dewan, hingga sanksi terberat berupa rekomendasi pemberhentian. Semua itu tentu disesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran,” paparnya.
Dalam kasus ini, BK menegaskan tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada Andi Suharmika karena tidak terbukti melanggar kode etik. Sementara Fasruddin Rusli hanya diberikan teguran tertulis karena dinilai memicu kegaduhan di ruang publik akibat kurangnya kehati-hatian.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh anggota DPRD Makassar agar senantiasa menjaga sikap, etika, dan kehormatan sebagai wakil rakyat, baik dalam aktivitas kedinasan maupun dalam penggunaan media sosial,” tuturnya. (ita)
Rekomendasi Untukmu































:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5315669/original/036979300_1755166331-20250808AA_BRI_Super_League_Persebaya_Surabaya_Vs_PSIM_Yogyakarta__5_of_75_.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5377618/original/064730800_1760124644-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311465/original/049606900_1754884729-ciro.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405336/original/061289300_1762440742-572131650_18535400431006712_4651309828750451428_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406850/original/000591700_1762613614-WhatsApp_Image_2025-11-06_at_13.53.00.jpeg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307153/original/098770300_1754459746-1000192530.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5371309/original/097536600_1759646645-peter.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5390103/original/004877800_1761227059-adam.jpg)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/bola/watermark-color-landscape-new.png,1125,20,0)/kly-media-production/medias/5144183/original/026949400_1740573054-20250226AA_PSIM_Yogyakarta_vs_Bhayangkara_FC-19.JPG)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405414/original/096964600_1762479709-Red_Star_Belgrade_vs_Lille-5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5405312/original/059386900_1762438221-574304230_18541908433014746_929382813160626846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403485/original/072797900_1762328490-572646150_18527069410028443_2263908646431501846_n.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5392250/original/080775500_1761411007-InShot_20251025_234741533.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5406000/original/064856300_1762507540-Arema_FC_vs_Persija_Jakarta.jpg)