Belajar dari Nasib Khamenei, Korut Tembakkan Senjata Nuklir Jika Kim Jong-un Dibunuh

9 hours ago 11

loading...

Revisi konstitusi Korea Utara mewajibkan serangan nuklir terhadap musuh jika Kim Jong-un dibunuh. Foto/KCNA

PYONGYANG - Korea Utara (Korut) telah mengubah konstitusinya sehingga militernya diwajibkan untuk melancarkan serangan nuklir balasan jika pemimpin mereka, Kim Jong-un, dibunuh oleh serangan asing.

Perubahan konstitusi ini dilakukan setelah Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei dan banyak penasihat terdekatnya tewas dalam serangan awal agresi gabungan Amerika Serikat-Israel terhadap Teheran.

Baca Juga: Kim Jong-un Puji Tentara Korut karena Ledakkan Diri daripada Ditangkap Pasukan Ukraina

Revisi tersebut diadopsi pada sesi pertama Majelis Rakyat Tertinggi ke-15, yang dibuka pada 22 Maret di Pyongyang. Badan Intelijen Nasional (NIS) Korea Selatan yang mengetahui kebijakan baru Pyongyang itu telah memberikan pengarahan kepada anggota senior pemerintah Korea Selatan.

Menurut pengarahan NIS, Kim Jong-un memiliki komando atas pasukan nuklir Korea Utara, tetapi perubahan konstitusi tersebut mengkodifikasi prosedur untuk serangan balasan jika dia tidak mampu menjalankan tugasnya atau terbunuh.

Pasal 3 yang telah direvisi dari undang-undang kebijakan nuklir menyatakan: “Jika sistem komando dan kendali atas kekuatan nuklir negara terancam oleh serangan pasukan musuh...serangan nuklir akan diluncurkan secara otomatis dan segera.”

Profesor Andrei Lankov, seorang profesor sejarah dan hubungan internasional kelahiran Rusia di Universitas Kookmin di Seoul, mengatakan: “Ini mungkin sudah menjadi kebijakan sebelumnya, tetapi sekarang telah diabadikan dalam konstitusi, hal ini memiliki penekanan tambahan."

“Iran adalah peringatan. Korea Utara melihat efisiensi luar biasa dari serangan pemenggalan kepala AS-Israel, yang segera melenyapkan sebagian besar kepemimpinan Iran, dan mereka sekarang pasti ketakutan," ujarnya, seperti dikutip dari The Telegraph, Minggu (10/5/2026).

Read Entire Article
Info Buruh | Perkotaan | | |